87 views

Dipenjara, Bisnis Narkoba Dijalankan Istri untuk Beli Properti

HARIANFOKUS– Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mengungkap kasus predaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 5,6 kg senilai Rp.9 miliar. Menariknya, narkoba itu dikendalikan Tarmizi (38) yang saat ini mendekam di lembaga pemasyarakatan (lapas) kelas 1, Rajabasa.

Selain itu, istri Tarmizi, Sutiarsih (34) mampu mengendalikan uang hasil kejahatan narkoba dengan membeli sejumlah properti berupa rumah dan tanah di Bandarlampung.

Kapolda Lampung Brigjen Edward Syah Pernong mengatakan, dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri Tarmizi dan Sutriasih, selain diyakini terlibat dalam kasus pengedaran narkoba, mereka juga terlibat dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Ini namanya pencucian uang, hasil penjualan narkoba oleh istri dibelikan properti,” kata Kapolda Edward Syah, Selasa (13/10/2015).

Sementara itu Sutriasih mengaku tidak mengetahui tentang aksi TPPU yang telah dilakukannya. “Saya tidak tahu menahu soal itu, saya hanya disuruh suami saya ambil sertifikat di sini dan di situ,” ujar dia.

Sebelumnya, Dit Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap Sutriasih bersama sopirnya Munawar usai menjenguk suaminya, Tarmizi di Lapas Rajabasa, Bandarlampung. Gerak-gerik Sutriasih mulai diintai tim karena dicurigai mengedarkan narkoba yang dikendalikan sang suami dari balik jeruji besi.

Diketahui, pada Senin (12/10/2015), Sutriasih ditangkap dan kemudian kediamannya di Perumahan Bukit Kemiling Permai, Bandarlampung, digeledah. Di sana, polisi menemukan narkoba jenis sabu sebanyak 5,6 kilogram, yang ditaksir bernilai Rp 9 miliar.

Selain itu, polisi juga menemukan satu lembar sertifikat rumah dan dua lembar sertifikat tanah, mesin hitung uang, brankas dan sejumkah kartu ATM. Tersangka Tarmizi sendiri tengah menjalani masa hukuman lima tahun penjara terkait pengedaran narkoba jaringan Aceh. Kini, pasangan suami istri itu terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati. (wawan irawan)

Bagikan berita ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *