45 views

Cabup Erwin Merasa Terdzolimi Takdir

HARIANFOKUS.COM- Calon Bupati Erwin Arifin, yang terancam gugur sebagai kandidat untuk Pilkada Lampung Timur, merasa terdzolimi oleh takdir. Dimana hak konstitusional dan hak politiknya terenggut oleh aturan yang sebenarnya akibat tergesa-gesa membuat Undang-undang. Selain dipaksakan, Perppu Pilkada yang kemudian mendasari lahirnya UU Nomor 8/2015 dan dijabarkan Peraturan KPU Nomor 9/2015 pasal  83 ayat 1 sampai 3.

“Saya ikhlas saja, ikut sesuai aturan,” kata Erwin Arifin singkat.

Diwawancarai via ponselnya, matan Ketua MK, Moh. Machfud MD menjelaskan, aturan hukum dan konstitusi sudah ada. “Soal pencalonan pasti KPU dan Bawaslu yang paham hal itu, silahkan tanya ke sana,” kata dia.

Namun ketika disoal hak konstitusional dan hak politik warga yang sepertinya direnggut aturan hukum, dengan tegas Machfud menjelaskan. “Memang sebagai warga negara, ada dalam hal-hal tertentu yang hak politik dan hak konstitusionalnya diambil negara, itu ada di Undang-undang,” katanya pada harianfokus.com, Kamis (6/11).

Lebih jauh dia enggan berkomentar soal ancaman gugurnya pencalonan Ketua IKA UII Lampung tersebut.

Diketahui, Cawabup Priyo Budi Utoma meninggal, Rabu (5/11) pagi. Seiring dengan itu, Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono menjelaskan, berdasarkan aturan pada UU Nomo 8/2015  pasal 54 ayat (5) yang sudah diterjemahkan dalam PKPU Nomor 9/2015 pasal 83 ayat 3. “Calon atau pasangan calon yang berhalangan tetap dinyatakan gugur sebagai calon dan tidak dapat diajukan calon atau pasangan calon pengganti,” kata dia.

Begitu juga anggota Bawaslu Nazarudin, dengan tegas menyatakan, berdasarkan aturan, calon yang bersangkutan harusnya gugur dan tidak bisa melanjutkan jadi peserta Pilkada Lamtim, 9 Desember 2015 nanti.

Terpisah, Muslimin warga Margatiga, Lampung Timur yang mengaku sebagai tim pemenangan Erwi-Priyo terkejut dan shock dengan kabar meninggalnya cawabup yang didukungnya. “Tapi ini aturan kok agak aneh ya, masak hak politik dan hak konstitusi warga direnggut takdir,” kata dia. (KAUSAR)

Bagikan berita ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *