141 views

Hanan – Zuhandi Liarkan Koruptor

FOKUS-Kepala Kejaksaan Negeri Menggala, Zuhandi mengaku tidak akan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pejabat yang terindikasi Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).Pasalnya, sesuai dengan Intruksi Presiden RI Nomor 7 tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi pihaknya tidak memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan tanpa ada persetujuan dari Inspektorat atau Pemda setempat.

Acara yang dihadiri seluruh SKPD dan PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) itu dikatakan, Zuhandi,  Instruksi Presiden itu dengan secara tidak langsung melemahkan institusinya.

“Ini sesuai dengan intruksi Presiden RI Nomor 7 tahun 2015 tentang  Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi,” kata dia disela-sela sosialisasi tim pengawal dan pengaman pemerintahan dan pembangunan daerah Kabupaten Tulangbawang, kemarin.

Namun demikian, Instruksi Presiden bukan berarti pihaknya akan tutup mata terhadap indikasi KKN.Hanya saja pihaknya akan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih berhati-hati ketika ada indikasi praktek korupsi.

“Kejaksaan berkedudukan bertindak  sebagai Pengarah dan Pengendali terhadap pelaksanaan kegiatan,” ungkapnya.

Bupati Tuba, Hanan A Rozak sepakat dan mengapresiasi adanya Instruksi Presiden tersebut. Dia berharap kepada seluruh Satker untuk tidak takut atau gamang menggunakan anggaran demi kemajuan daerah.

“Kejaksaan itu teman kita untuk berkonsultasi. Ini akan berpengaruh pada tingkat kinerja kami, karena selama ini KPA dan PPTK  banyak yang gamang dan ada rasa ketakutan, dengan adanya pendampingan ini mudah-mudahan para pegawai bisa sedikit tenang mengerjakan tugas dan tanggungjawabnya,” ungkapnya.

Hanan juga berharap, Kejari Menggala tidak sembarangan memeriksa pejabat yang terindikasi KKN.Apalagi hanya bersumber yang tidak jelas atau surat kaleng.

“Kalau bisa pihak Kejari tidak sembarangan memeriksa pejabat hanya beralaskan surat kaleng saja,” tegasnya.

Dijelaskannya, pemanggilan yang dilakukan oleh Kejaksaan sering diasumsikan publik negatif, sehingga Kejaksaan untuk lebih berhati-hati melakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Kalau orang dipanggil Kejaksaan otomatis masyarakat berfikir negatif. Nah, hal ini tidak boleh terjadi, harus ada kejelian dalam melakukan penyelidikan,” tandasnya.(Saidi/Win)

Bagikan berita ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *