103 views

PNS Tipu PNS

Fokus-N memang ciamik, selain mencatut puluhan nama guru untuk meminjam uang di bank, ternyata ada puluhan guru yang memang meminjam dana di bank melalui perantara N, hanya saja begitu uang tersebut cair, N langsung menikmati uang tersebut tanpa memberikannya ke puluhan guru yang memang sudah menantikan dana tersebut.

Inilah fakta baru kasus penipuan yang ibarat jeruk makan jeruk, pemalsuan tanda tangan guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Kotaagung yang didalangi oleh oknum bendahara unit pelaksana teknis (UPT) Kotaagung berinisial N.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Inspektorat Tanggamus Rakyan Sakti, menurut dia, ada sekitar 33 guru yang memang meminjam uang di salah satu bank swasta di Kabupaten Pringsewu. Besaran nominalnya rata-rata Rp.40 juta per guru.

“Dari 33 guru yang memang meminjam uang di bank melalui perantara N hanya 28 guru yang hadir memenuhi panggilan Inspektorat, dari pengakuan mereka jumlah uang yang dipakai N bervariasi, mulai dari pembagian 50:50 antara N dan guru peminjam sampai dengan dipakai semua uang guru tersebut oleh N,” kata Rakyan mewakiki Inspektur Tanggamus Firman Ranie, Selasa (17/11)

Dilanjutkan Rakyan, jika N menjanjikan akan segera mengembalikan uang yang dipinjam, namun setelah sekian bulan berjalan uang tak kunjung kembali, sementara potongan gaji jalan terus, hal inilah yang membuat guru kesal sehingga melaporkan N ke Polres Tanggamus pada Selasa (10/11)lalu.

Yang semakin rumit dari permasalahan ini, ternyata N lebih dahulu melaporkan seorang guru dan Kepala UPT Kotaagung Afrilawati Ke Polda Lampung atas tuduhan penipuan. “Iya, N, lebih dahulu melapor ke Polda Lampung, beberapa guru dan KUPT Pendidikan sudah dimintai keterangan oleh penyidik Polda Lampung,” beber Rakyan.

Ia juga mengatakan bahwa, N hingga kini belum memenuhi pemanggilan dari Inspektorat. Dan pihak Inspektorat juga sudah menerima surat pemberitahuan dari pengacara N bahwa yang bersangkutan tidak akan memenuhi pemanggilan dari inspektorat sebelum proses hukum di polda selesai.

“Ya, sudah dua kali kita panggil, namun masih mangkir, pengacaranya juga sudah berkirim surat, yang mana intinya N tidak akan hadir dalam pemanggilan inspektorat sebelum permasalahan hukum yang dilaporkannya dipolda selesai, dan kita memaklumi itu,” ujar Rakyan.

Ditambahkan Rakyan, jika Inspektorat tetap akan memproses pelanggaran yang dilakukan oleh N, seperti penyalahgunaan wewenang.” Sanksi tentu akan diberikan jika memang terbukti menyalahgunakan wewenangnya selaku bendahara, sanksinya bisa ringan teguran, sedang penundaan kenaikan pangkat dan terberat adalah penurunan pangkat sampai pada pemecatan dengan tidak hormat sebagai PNS, dan laporan hasil pemeriksaan kita sedang kita susun, dalam waktu dekat akan dilaporkan ke bupati.”

Sementara itu, hingga kemarin (17/11) N belum juga menampakkan batang hidungnya, ketika di sambangi ke kantor UPT Pendidikan Kota Agung di kompleks Islamic center Kota Agung. N tetap tidak ada, belakangan diketahui N sudah menghilang sejak Senin (2/11) sebelumnya. Rekan-rekan N yang ditemui juga enggan berkomentar.”Wah, kalau itu, kami kurang paham, kami hanya TKS disini, silahkan tanyakan kepada ibu KUPT,” ujar perempuan berjilbab itu saat bahas prihal N.(ODO)

Bagikan berita ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *