40 views

“Alhamdulillah… City Spa Buka Lagi”

HARIANFOKUS.COM- Drama penutupan City Spa yang disebut Pol-PP jadi tempat prostitusi terselubung, diputus pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Tanjungkarang, Kamis (17/12).

Sidang putusan Pengadilan TUN itu, memenangkan CV Surya Jaya yang menaungi usaha City Spa. Penyegelan tempat kebugaran oleh Badan Penanaman Modal dan Perizinan Kota Bandarlampung, dinyatakan batal.

Sidang di Pengadilan TUN yang dipimpin ketua hakim Agus Efendi itu menyatakan, mengabulkan seluruh gugatan penggugat. Selain itu, hakim juga menyatakan bahwa keputusan Kepala BPMP Bandarlampung bernomor 503/401/III.27/IX/2015 tertanggal 17 september tentang pencabutan atas izin usaha atas nama CV surya Jaya, batal demi hukum.

Wak Man, panggilan akrab tukang parkir di City Spa yang sedang duduk-duduk di teras ruko itu ketika diwawancarai wartawan harianfokus.com, mengaku bersyukur. Semua itu, menurut dia, karena Pilkada telas selesai. “Alhamdulillah, Bang, City Spa dibuka lagi,” kata dia, Kamis (17/12) sore.

Sejak ditutupnya City Spa, jelas Wak Man yang enggan menyebut nama lengkapnya itu, penghasilan sebagai tukang parkir turun. “Ya sejak ditutup, dapat 30 ribu saja sudah alhamdulillah,” katanya.

Dia menjelaskan, ketika masih beroperasi, penghasilan sehari dari menjadi tukang parkir bisa sampai Rp.200 ribu. “Itu sudah dipotong setoran ke pegawai Dishub yang menagih tiap sore,” katanya.

Sebagai orang yang merasakan dampak ekonomi atas penutupan Citty Spa itu, Wak Man mengaku bersyukur jika City Spa yang jadi sandaran penghasilan untuk menafkahi keluarganya dibuka lagi. (win/dre)

Bagikan berita ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *