51 views

Polres Lamsel Cokok Tiga Bandit

HARIANFOKUS.COM – Utis Sutisna (30), warga Bandar Agung, Kelurahan Way Lubuk, Kalianda, Lampung Selatan bersama dua rekannya diciduk Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan (Lamsel) dengan delik terlibat kasus pencurian dengan kekerasan.

Ketiga tersangka yang ditangkap petugas adalah Saeful (35), warga Kelurahan Way Urang, Kalianda. Kemudian Amirudin (31), warga Desa Lubuk Luar, Kalianda, dan Syamsul (38) yang diduga sebagai penadah, warga Gayam Kecamatan Penengahan.

Ketiganya ditangkap polisi di kediaman masing-masing sekitar pukul 04.00, 24 Desember 2016.

Kasatreskrim Polres Lamsel AKP Rosef Efendi mewakili Kapolres AKBP Adi Ferdian Saputra mengatakan, ketiganya ditangkap lantaran diduga terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (curas).

Adapun kejahatan itu terjadi pada 18 Desember 2015 lalu terhadap Utis Sutisna.

Saat itu korban melintas di Jalan Kolonel Makmun Rasyid, Kalianda, sekitar pukul 04.30 dengan mengendarai sepeda motor Honda bernomor polisi A 6634 VR. Kemudian, kedua tersangka, Saeful dan Amirudin, dengan menggunakan sebilah golok dan senjata jenis soft gun mencegat dan merampas sepeda motor korban.

“Setelah berhasil membawa motor korban, para tersangka kemudian melarikan diri. Sementara, korban melaporkan kejadian itu ke Mapolres Lamsel,” terang Rosef kepada awak media, (26/12) lalu.

Berdasarkan laporan itu, lanjut Rosef, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap para tersangka.

“Kami terpaksa melumpuhkan ketiganya dengan menembak kakinya karena mereka berusaha lari saat ditangkap. Ketiganya kami tangkap di kediamannya masing-masing,” sambung perwira berpangkat balok tiga di pundaknya itu.

Selain para tersangka, Satreskrim Polres Lamsel juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, yakni 3 unit kendaraan roda dua, 1 butir amunisi, 1 set soft gun, 24 peluru gotri soft gun, 1 unit kunci leter L, dan sebilah golok.

”Ketiganya akan kami jerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara,” pungkasnya (Singgih/Rdl)

Bagikan berita ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *