71 views

Jabat Ketua KONI Balam, Eva Dwiana Seperti Menelanjangi Diri Sendiri & Nampak “Bodoh”

HARIANFOKUS.COM– Rangkap jabatan istri Walikota Bandarlampung terpilih Herman HN, yakni Eva Dwiana sebagai Ketua KONI Bandarlampung yang kini juga tercatat sebagai Anggota DPRD Provinsi Lampung dinilai seperti menelanjangi diri sendiri dan terkesan tidak paham aturan alias bodoh. Pasalnya, terpilihnya politisi PDIP itu secara aklamasi beberapa hari yang lalu selain dinilai minim pengalaman didunia olahraga, juga diduga banyak melanggar aturan terkait rangkap jabatan seorang pejabat publik.

Ketua Presidium Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD), Ginda Ansori mengatakan, terpilihnya perempuan yang akrab disapa Bunda Eva sebagai Ketua KONI Bandarlampung jelas melanggar  UU RI No 3 tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional yakni Pasal 40.Pasal tersebut berbunyi bahwa pengurus KONI baik nasional, provinsi, dan kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikar dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.

“Seharusnya mereka malu dengan masyarakat itu kan sama saja menelanjangi diri sendiri dan terlihat pejabat yang bersangkutan (Eva Dwiana, red) sangat bodoh karena tidak memahami aturan,” kata Ginda, Rabu (30/12).

Selain itu, bukti ketidakpahaman Bunda Eva juga karena telah mengabaikan PP RI No 16 tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan yakni Pasal 56 Ayat (1) dan Ayat (4) yang menjelaskan bahwa pengurus komite olahraga nasional, provinsi, dan kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik (Pasal 56 Ayat (1).

“Artinya, pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang memegang suatu jabatan publik yang diperoleh melalui suatu proses pemilihan langsung oleh rakyat atau melalui pemilihan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, antara lain Presiden/Wakil Presiden dan para anggota kabinet, GUBERNUR/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota, anggota DPR-RI, DPRD provinsi, hakim agung,” ujarnya.

Dijelaskannya lebih lanjut, Ketua Majelis Taklim Rahmat Hidayat (MTRH) itu juga mengabaikan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 800/148/sj 2012 tanggal 17 Januari 2012 tentang Larangan Perangkapan Jabatan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah pada Kepengurusan KONI, PSSI Daerah, Klub Sepakbola Profesional dan Amatir, serta Jabatan Publik dan Jabatan Struktural.

Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No B-903 01-15/04/2011 tertanggal 4 April 2011 tentang hasil kajian KPK yang menemukan adanya rangkap jabatan pejabat publik pada penyelenggaraan keolahragaan di daerah sehingga dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Ginda mengharapkan agar pejabat publik menjadi panutan masyarakat untuk mentaati aturan yang berlaku. Bukan sebaliknya, mempertontonkan dan berbuat semena-mena atau mengindahkan aturan demi meraih jabatan.

“Hal ini sangat memalukan dan bahkan direspon negatif bahwa birokrat itu cenderung tak memahami aturan yang dibuat sendiri,” tegasnya.

KPKAD menurut dia, menganggap tidak ada persoalan yang serius di tubuh KONI, sehingga tidak perlu ada rangkap jabatan.

“Tidak ada kegentingan dan kepentingan yang mendesak terkait perlunya seorang pejabat atau seperti Bunda Eva lakukan untuk menduduki jabatan sebagai Ketua KONI,” tandasnya. (win)

 

Bagikan berita ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *