164 views

Bejat, Kakek “Peot” Nodai Tiga Balita

HARIANFOKUS.COM – Sungguh Bejat perbuatan Muhni (68), warga Dusun Sukarame, Pekon Tangkitserdang, Kecamatan Pugung, Tanggamus itu. Bermodalkan uang Rp2 ribu, kakek renta itu melampiaskan nafsu biologisnya pada tiga bocah perempuan di bawah umur, yaitu R (5), I (5), dan N (4). Tanpa rasa sesal, kakek yang sehari-harinya bertani tersebut mengaku memiliki libido tinggi dan harus menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi.

Kapolsek Pugung Iptu Irfan Panjaitan, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Ahmad Mamora mengatakan, tersangka dibekuk di rumahnya, setelah adanya laporan dari orangtua N, yakni Yul dan DRN. Mereka melaporkan kelakuan tidak senonoh terssangka terhadap putri bungsu pasangan tersebut. DRN yang tak lain adalah ibunda N, mengetahui putrinya telah menjadi korban pencabulan, saat memandikan korban Rabu (6/1) lalu.

Menurut ibu korban, saat hendak dimandikan, tiba-tiba N menangis kesakitan seusai buang air kecil. Seperti ibu pada umumnya, dia pasti langsung tanggap, dan mencari tahu mengapa anaknya menangis setelah buang air kecil. Betapa terkejutnya ibu korban, ketika mendengar kesaksian putrinya, bahwa N baru dicabuli Muhni.

“Selain dari pengakuan korban, juga terlihat pada bagian kemaluan N, mengalami pembengkakan. Akhirnya ibunya ini bawa anaknya ke rumah sakit untuk melakukan visum,” terang Irfan Panjaitan, kemarin (11/1).

Hasil visum menyatakan, ada luka sobekan sepanjang 3 milimeter (mm) pada bagian dalam kemaluan. Berbekal hasil visum serta pengakuan dari N, orangtuanya yang tidak terima anak bungsunya dicabuli, langsung berangkat ke Polsek Pugung untuk melaporkan perbuatan Muhni yang dinilai sudah menyimpang itu.

“Kalau dari cerita N, pada Selasa (5/1) siang pukul 13.30 WIB, korban hendak pulang ke rumah, dari kediaman pamannya yang bertetangga. Setibanya di depan rumah tersangka, korban dipanggil dan diajak masuk ke dalam kamar. Di dalam kamar itulah, pelaku langsung mencabuli korban. Setelah selesai, korban diberi imbalan uang sebesar Rp2 ribu,” beber kapolsek.

Akibat perbuatan bejatnya tersebut, tersangka terancam dijerat pasal 287 dengan ancaman pencara sembilan (9) tahun, ditambah dengan pasal 81-82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal Rp60 juta dan maksimal Rp300 juta.

Tersangka yang kemarin siang memakai celana dasar hitam, jaket bertuliskan salah satu club bola dan mengenakan peci itu dengan tanpa rasa bersalah menceritakan perbuatan bejatnya tersebut. Tersangka mengaku mencabuli ketiga bocah berbeda yang semuanya masih di bawah umur, lantaran didasari faktor geregetan (gemas). Anehnya, rasa gemas itu justru berubah jadi nafsu birahi, yang pada akhirnya membuat tersangka memutuskan untuk mencabuli ketiga bocah malang tersebut.

Tersangka juga menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, korban diajak masuk ke dalam kamar di rumahnya. Kemudian korban diciumi, ditelentangkan di atas tempat tidur, sambil dilucuti semua pakaiannya. Lalu tersangka tanpa segan dan rasa belas kasihan, menjilati kemaluan korban. Puncaknya, dia memasukan jari kelingkingnya ke dalam kemaluan korban dengan menggunakan sedikit air liurnya dan digerakkan keluar-masuk.

“Seingat saya, sudah tujuh kali saya mencabuli R, kalau I dua kali, dan N baru satu kali. Ya namanya juga godaan setan pak, dan sebenarnya nggak ada rasa apapun sih. Saya juga nggak sampai mengeluarkan sperma. Karena saya hanya menggunakan jari kelingking, bukannya memasukkan kemaluan saya. Saya sudah tahu tidak akan muat juga. Lagipula tidak sampai masuk dalam kok pak,” beber tersangka yang ternyata sudah empat kali menikah sewaktu muda karena sengaja memuaskan nafsunya, dengan mimik wajah tanpa rasa bersalah.(ODO)

Bagikan berita ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *