50 views

Kuasa Hukum KPU Balam Sebut Gugatan Broniz Tak Punya Legal Standing

HARIANFOKUS.COM Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang kedua atas gugatan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung, Tobroni Harun – Komarunizar (Pemohon). Sidang digelar untuk mendengarkan jawaban dan Pihak Termohon dan Pihak Terkait.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Patrialis Akbar tersebut, Pihak Termohon (KPU Bandar Lampung) dan Pihak Terkait juga melakukan pengesahan alat bukti.

Kuasa hukum KPU Kota Bandar Lampung, M. Ridho menyampaikan eksepsi atas permohonan Pihak Pemohon. Menurutnya gugatan Pemohon tidak memiliki legal standing karena tidak memenuhi syarat selisih suara seperti yang diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.

Berdasarkan data agregat kependudukan per-Kecamatan (DAK2) jumlah penduduk Kota Bandar Lampung mencapai 1,167 juta jiwa. Dengan jumlah penduduk di atas satu juta, maka selisih atau perbedaan jumlah suara antara pasangan calon peraih suara terbanyak dengan pemohon seharusnya hanya 0,5 persen.

“Ambang batas selisih suara antara Pihak Terkait dengan Pihak Pemohon diatur dengan ketentuan paling banyak 0,5 persen,” terangnya dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Selasa (12/1).

Ridho memaparkan bahwa perolehan suara pasangan calon Herman HN – M. Yusuf Kohar yang meraih suara terbanyak adalah 358.429 suara. Dengan ketentuan 0,5 %, maka selisih suara yang memenuhi ketentuan untuk mengajukan permohonan di MK adalah 1.791 suara.

“Pihak Pemohon mendapat suara 46.814 sehingga selisih antara suara Pihak Terkait dengan Pihak Pemohon adalah 311.435 suara atau selisih 86,9 persen sehingga tidak memenuhi legal standing seperti yang ditentukan. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum itu, maka kami mohonkan kepada majelis yang terhormat untuk menolak permohonan Pemohon atau menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” katanya.

Lebih lanjut dijelaskannya, dugaan kecurangan seperti yang didalilkan Pihak Pemohon merupakan kewenangan Panwas Kota Bandar Lampung dan tidak terkait dengan penghitungan suara.

“Bahwa Pemohon dalam objek perkara a quo tidak menjelaskan tentang objek perkara yang menjadi kewenangan Mahkamah sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 1 tahun 2015 yang menyatakan bahwa MK hanya memeriksa dan mengadili yang terkait dengan hasil pemilihan yang mempengaruhi terpilihnya pemohon. Bahwa Pemohon juga mendalilkan dugaan pelanggaran yang menjadi domain panwas pemilihan serta pemohon tidak menjelaskan tentang penghitungan suara yang benar menurut termohon,” jelas Pengacara yang baru terpilih menjadi Ketua DPC Peradi Lampung terpilih tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum Pihak terkait Hamami menyampaikan gugatan Pemohon kabur atau obscur libel. Menurutnya Pemohon salah menuliskan locus atau alamat Pihak Termohon, KPU Kota Bandar Lampung.
Ia juga membantah semua dugaan kecurangan yang ditudingkan kepada kliennya karena sudah dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu oleh Panwas Kota Bandar Lampung.

“Kami mohon Majelis hakim konstitusi yang mulia untuk menerima eksepsi kami untuk seluruhnya dan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya atau setidaknya menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” terangnya.

Setelah mendengar jawaban dari kuasa hukum Pihak Termohon dan Pihak Terkait, majelis hakim mengesahkan alat bukti. Pelaksanaan sidang selanjutnya dengan agenda keputusan dismisal akan disampaikan kepada para pihak melalui undangan tertulis. Keputusan itu menentukan apakah sidang dapat dilanjutkan ke pokok perkara atau sebaliknya. (ist)

 

Bagikan berita ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *