50 views

Kasus Trafficking Hesty “Klepek-klepek” Dilimpahkan ke Kejati Lampung

HARIANFOKUS.COM– Kasus trafficking penyanyi dangdut Hesty Klepek-klepek , Rabu (11/5) dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung.

“Hari ini (Rabu,11/5, red) pelimpahan tahap dua atau P21. Tadi dapat informasi dari Aspidum. Masih berlangsung. Berkas dan para tersangkanya sudah lengkap dibawa, ” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung Yadi Rachmat saat dihubungi harianfokus.com, Rabu, (11/5).

Sementara Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Ferdyan Indra Fahmi membenarkan pelimpahan tersangka trafficking penyanyi dangdut yang ditangkap di Hotel Novotel Jumat dini hari 19 Februari 2016 lalu ke Kejati Lampung.”Iya benar hari ini pelimpahan alias P21 ke Kejati untuk kasus trafficking. Berkas sudah lengkap jadi hari ini kami koordinasikan buat diserahkan berkas dan tersangkanya lengkap. Saya belum dapat informasi terbaru, tadi terakhir dilaporkan oleh anggota masih dalam proses pemeriksaan kelengkapan pelimpahan di Kejati. Yang jelas, semua berkas sudah lengkap jadi menurut kami tak perlu petunjuk Jaksa lagi untuk dilengkapi,” ujar Ferdyan.

Masih kata dia, lima berkas untuk kasus trafficking dengan tersangka Kiki Sopian, Ade Irawan, Pesta Siahaan, Rian Ariesta dan Fenta Santosa. “Sementara artis Hesty itu hanya jadi saksi korban pada berkas tersangka Kiki Sopian,” lanjut Ferdyan.

Sementara mucikari Hesty Klepek-klepek, Choky, masih masuk dalam DPO, sambungnya. “Kalau si Choky ini masih dicari, nanti menyusul prosesnya, posisi terakhir kali diketahui disekitar Jawa Barat,” jelas Ferdyan.

Sebelumnya, Februari 2016 lalu artis penyanyi dangdut Hesty Klepek-klepek terjaring di Hotel Novotel Bandar Lampung karena praktik prostitusi antar daerah ditangkap bersama Ade Irawan. Tersangka Kiki Sopian diamankan di Jakarta. tiga lainnya Rian Ariesta, Pesta Siahaan, dan Fenta Santosa dilokasi berbeda di Bandar Lampung. Kemudian, lima tersangka yang dilimpahkan ke Kejati hari ini dijerat Pasal 2 Nomor 2 Tahun 2007 dan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. UU tersebut dipakai karena di antara korban (para anak buah selain Hesty-red) ada yang masih di bawah umur. (ayn)

 

 

Bagikan berita ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *