30 views

Komisi V Garansi SMKN 9

HARIANFOKUS.com– Komisi V DPRD Provinsi Lampung mengaku akan pasang badan atas kebijakan Pemerintahan Kota Bandarlampung untuk menutup SMKN 9 Kota Bandarlampung. Kebijakan Herman HN untuk menutup sekolah berlokasi di Susun Baru, Tanjung Karang Barat  itu dinilai kebijakan yang membabi buta, keblinger, arogan, dan tentunya melawan undang-undang.Undang- undang yang dimaksud adalah UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemda, efektif 1 Januari mendatang pendidikan setingkat SMA/SMK akan berada dibawah naungan pemerintahan provinsi dan  pemerintahan kota/pemerintahan kabupaten mengelola pendidikan setingkat SD dan SMP.

Anggota Komisi V  Abdullah Fadri Auli mengatakan, warga tidak usah khawatir dan meragukan kinerja Komisi V sebagai mitra pendidikan. Pihaknya akan mengawal terus dan menentang atas kebijakan Pemkot Bandarlampung yang akan menutup SMKN 9 dan menggantikannya dengan SMP.

“Jadi, bapak-bapak, ibu-ibu tidak perlu khawatir, kami akan mengawal terus hal ini. Karena, apabila hari ini ada aparat pemerintahan, warga yang melecehkan undang-undang, maka sampai nanti undang-undang itu akan dilecehkan kalau sampai ditutup. Jadi, kalau pemkot sampai menutup SMKN 9 maka ada hukumannya, meskipun dia aparat pemerintahan” kata dia saat menerima SPRI-LASPRI diruang Komisi V, Selasa (14/6).

Menurut politisi PAN ini, jika hibah yang menjadi alasan pemkot untuk tidak SMKN 9 ke pemprov, maka itu bukanlah alas an yang masuk akal.

“Hibah itu ada aturannya, tidak bisa diambil lagi,” ucapnya.

Sementara, F-PDIP Yanuar Irawan menyampaikan apresiasi kepada dukungan moral yang diberikan SPRI-LASPRI Bandarlampung untuk menolak penutupan SMKN 9. Yanuar yang mengaku tinggal di sekitar lokasi SMKN 9 memiliki beban moral untuk tetap mempertahankan sekolah tersebut.

“Saya minta kepada kawan-kawan SPRI-LASPRI untuk tetap konsisten mendukung agar SMKN 9 tetap dipertahankan dan kami juga di Komisi V ini akan tetap konsisten untuk tetap memperjuangkan SMKN 9 ini. Dan saya pastikan dengan kawan-kawan Komisi V ini bahwa SMKN 9 ini tidak mungkin ditutup karena kita berbicara aturan, ” ucapnya.

Yanuar menyarankan agar setiap elemen masyarakat yang akan melakukan protes terhadap akan ditutupnya SMKN 9 dipersilahkan ke Pemkot Kota Bandarlampung, bukan ke Pemprov Lampung.

“Silahkan kawan-kawan yang akan berdemo, demo saja di pemkot atau DPRD Pemkot, karena kami jelas sikapnya. Kami akan mempertahankan SMKN 9,” ujarnya.

Sementara, Yandri Nadzir dari F-PD mengecam dengan keras atas keinginan pemkot menutup SMKN 9. Menurut dia, upaya penutupan SMKN merupakan bentuk pengingkaran hukum terhadap UU 23 Tahun 2014, sebab pihak pemkot tidak memasukan SMKN  9 kedalam asset daerah.

“Di Bandarlampung ini ada 17 SMA/SMK, 9 diantaranya SMK tapi pemkot hanya menyerahkan 8 SMKN. Yang lucunya lagi, asset gurunya diserahkan, tapi sekolahnya tidak diserahkan.  Nah, ini kami sebyut pengingkaran terhadap hukum,” kata dia.(win)

Bagikan berita ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *