31 views

Kesbangpol Tuba Bentuk Pusdalsis N2C2

HARIANFOKUS.com – Dalam menyikapi dinamika masyarakat yang begitu cepat, maka peran Badan Kesatuan dan Politik (Kesbangpol) dalam hal ini khususnya di Kabupaten Tulangbawang dituntut lebih berperan dalam meningkatkan kesatuan bangsa untuk menyelesaikan tugas pemerintah dan pembangunan secara guna sama dan berhasil guna. Hal ini sesuai amanat UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah bahwa tugas pemerintah daerah adalah memelihara ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, dalam unsur pemerintahan umum berkaitan dengan konflik sosial, maka pemerintahan harus hadir untuk melindungi segala bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara.

Dengan langkah demikian, sejarah misi kabupaten yaitu meningkatkan kondisi lingkungan masyarakat yang aman, harmonis, religius dan berbudaya serta penguatan kearifan sosial budaya kabupaten Tuba yang memiliki kemajemukan suku bangsa dan adat istiadat yang beragama suku, apabila tidak di kelola secara tepat dapat menjadi sumber konflik.

Berkaitan dengan itu, maka dipandang perlu untuk mengantisipasi potensi konflik sosial yang mungkin muncul dengan meningkatkan sinergisitas dan koordinasi antara Pemda, TNI, Polri, instansi terkait, dan kelompok masyarakat lainnya.

Demikian disampaikan Kepala Badan (Kaban) Kesbangpol, Yen Dahren, yang mengatakan bahwa upaya pencegahan konflik sosial, pada hakekatnya tidak dapat di pisahkan dari kemampuan dan pemahaman dalam menafsirkan variabel – variabel krusial pemicu konfilik, serta adanya strategi maupun langkah penanganan yang efektif serta efisien.

“Upaya pencegahan dan persyaratan konflik secara dini adalah upaya yang lebih baik dari sekedar apabila konflik tersebut sudah muncul, kita berharap penanganan konflik dapat ditangani pada tingkatan terendah, seperti rukun tetangga, misalnya melalui ketua RT, berjenjang sampai tingkatan yang lebih tinggi, dan apabila tidak dapat di selesaikan baru pencegahan pada tingkat Kabupaten,” jelas Yen Dahren, Selasa (25/10).

Lanjutnya, untuk itulah dalam mempercepat penanganan konflik maka Kabupaten Tuba pada tahun 2017 akan menerapkan pendirian pusat pengendalian krisis atau disebut Nengah Nyappur Crisis Center (N2C2), dalam pemberian nama Nengah Nyappur diambil dari falsafah Lampung Tulang Bawang yang diharapkan persoalan masyarakat yang ada dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya dan tingkatan tersebut hanya sebatas Rukun Tetangga, yang disebut Rumah Nyaman, sementara pada tingkat kampung kelurahan disebut Desk Krisis Center.

“Pembentukan semacam ini adalah yang pertama kali di Provinsi Lampung, dengan merujuk pada peraturan Bupati no 32 tahun 2016, yang sebelumnya, Bupati Tuba, Hanan A Rozak sangat merespon upaya-upaya untuk terciptanya kondisi terpeliharanya ketertiban umum dan kentraman masyarakat,” ungkapnya.

Selain itu, sambung Yendahren, bahkan beberapa pihak seperti Kapolres, Dandim dan juga Korpri Tuba sangat mendukung rencana ini, disamping para stakholder lainnya, karena merupakan hal yang baru dan sangat bermanfaat bagi masyarakat, namun tentunya sesuai perkembangan teknologi, maka kedepan akan direncanakan pemanfaatan pengembangan melalui aplikasi teknologi informasi.

“Direncanakan Pusdalsis N2C2 akan bertempat di Badan Kesbangpol Tuba, sampai pada akhirnya seluruh tingkat RT akan dibentuk Rumah Nyaman. dan untuk menerapkan itu semua tahap awal sebagai Pilot Projek dilakukan pada kecamatan Banjar Agung, di Kampung Banjar Agung dan Kampung Tunggal Warga,” bebernya. (saidi)

Bagikan berita ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *