46 views

Mahasiswa IAIN Minta Kejati Periksa Mukri

HARIANFOKUS.com – Puluhan mahasiswa dari IAIN Raden Intan Lampung menggelar aksi di depan Kantor Kejati Lampung, Selasa (1/11). Mahasiswa meminta Kejati Lampung memeriksa Rektor IAIN Raden Intan Lampung, Mukri atas indikasi pungutan liar (pungli) berkedok infak masjid di kampus tersebut.

Koordinator Lapangan (Korlap) aksi Saron mengatakan, indikasi pungli sudah dilakukan sejak tahun 2013 dan masih berjalan hingga kini. Setiap mahasiswa baru dan calon wisudawan diwajibkan membayar infak dengan nominal Rp 500 ribu. Bahkan tahun ini nominalnya bervariasi dari Rp 500 ribu, Rp 750 hingga Rp 1 juta.

“Hal ini dianggap tidak benar karena infak yang seharusnya sukarela, namun ditentukan nominalnya dan cenderung dipaksakan, sehingga memberatkan mahasiswa,” kata dia dalam rilisnya.

Pengelolaan keuangan pembangunan Masjid Safinatul Ulum ini juga tidak transparan, tidak ada informasi resmi yang dikeluarkan baik dari panitia pembangunan masjid maupun rektorat. Berbagai pihak juga turut memeberikan bantuan dana, seperti Bank Indonesia (BI) sebesar Rp 3,9 M, BRI sebesar Rp 600 juta, Pemprov Lampug Rp 1 M.

“Dana yang masuk maupun yang keluar serta jumlah bantuan dari berbagai pihak tersebut tidak ada transparansinya,” ujarnya.

Pungli juga terindikasi ketika dilakukanya proses tes urin sebagai syarat mahasiswa baru diterima di Kampus IAIN yang bekerjasama dengan Polda Lampung.

“Kurang lebih 4500 mahasiswa baru yang akan ikut test urin, sebenarnya masih ada mahasiswa yang masih mau mendaftar, makanya masih belum direkap semua, untuk biaya dikenakan sebesar Rp 50 ribu saja,” ungkpanya menirukan ucapan Kabag Akademik dan Kemahasiswaan IAIN, Azis Mohadi.

Sementara Sandu, menambahkan bahwa pungli yang dilakukan diduga kuat melanggar Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 289/ 2016 Diktum keenam berbunyi ” Perguruan tinggi keagamaan negeri dilarang memungut uang pangkal dan pungutan lain selain UKT dari mahasiswa baru program diploma dan program sarjana”.

“Oleh karena itu, kami menuntut kepada Kejati agar segera mengambil sikap terhadap kebijakan yang diberlukan oleh Rektor kami,” tegasnya.

Sementara Kasi Penkum Kejati, Yadi Rachmat mengatakan bahwa pihaknya siap memeriksa Rektor IAIN.
“Tentunya kami akan pelajari terlebih dahulu laporannya, dan disampaikan kepada pimpinan kami,” tandasnya. (win)

Bagikan berita ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *