36 views

Edy – Pai Dipersoal

HARIANFOKUS.com – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Lampung Barat yang akan digelar pada tahun mendatang berbarengan dengan 4 kabupaten lainnya, mulai menghangat. Pilkada Lambar yang hanya memiliki dua paslon antara Edy Irawan – Ulul Azmi dengan Parosil Mabsus – Mad Hasnurin mulai saling serang.

Edy – Pai yang sebelumnya gencar menyerang Parosil Mabsus – Ulul Azmi kini dilaporkan masyarakat ke Panwaslu setempat. Paslon dengan nomor urut dua ini dilaporkan atas dugaan pelecehan profesi dan dugaan penistaan agama.

Ketua Forum Guru Honor Bersertifikasi (SGHB), Suprihatin menyampaikan, latar belakang pendidikan tidak menjamin atas skill yang dimilik. Misalnya, seorang yang bergelar sarjana pendidikan, tidak serta merta dia wajib menjadi seorang guru.

“Sebenarnya tidak ada dalam undang-undang bahwa SPd itu wajib jadi guru, bisa saja dia lebih berkompeten bergerak dibidang pemerintahan,” kata dia, Senin (5/12).

Dirinya berharap, status profesi jangan dibawa-bawa kedalam ranah politik.

“Tolong gelar pendidikan dibawa-bawa kedalam pendidikan,” ungkapnya.

Sementara, Ketua MUI Lampung, Chaeruddin Tahmid menyarankan agar calon dalam kampanyenya tidak membawa isu SARA yang dapat membelah persatuan.

“Jangan sampai, calon kepala daerah mengkampanyekan sisi yang berbau SARA, itu kan tidak boleh. Karena, dalam berpolitik itu kan harus terapkan politik yang rasional, santun dan taat pada peraturan perundang- undangan mengenai pemilu, itu yang jadi patokan,” ujarnya.

Menurut Dosen IAIN Raden Intan Lampung ini, membandingkan Allah SWT dengan mahkluk atau benda yang lainnya jelas tidak boleh dalah islam.

“Jika misalnya saya ini mencalonkan diri dengan lillahitaa’la itu baru benar. Jadi, jangan sampai menyamakan Allah dengan yang lainnya karena Allah itu satu,” terangnya.

Disisi lain, Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah mengatakan sampai saat ini belum menerima tembusan dari pihak Panwas Lambar.

“Panwas akan menangani laporan ini secara profesiaonal, dan melakukan klarifikasi kepada yang terkait, karena waktu penanganan laporan itu dibatas 3 plus 2 hari, kita tunggu saja hasil undangan kariifikasi dari panwas,” tegasnya. (*)

 

Bagikan berita ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *