22 views

Marak Pejabat Tertangkap Narkoba, Granat Keluarkan Pernyataan Sikap

HARIANFOKUS.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Bandarlampung hari ini menggelar aksi di Kejati Lampung, Selasa (21/2). Hal ini menyikapi maraknya pejabat tertangkap narkoba, terutama di Lampung. Aksi yang didukung penuh FKPPI Lampung ini di pimpin langsung Ketua Umum Granat Henry Yosodiningrat didampingi Ketua DPD Granat Lampung Tony Eka Candra, Ketua dan DPC Granat Bandarlampung Ginda Ansori.

Masa aksi setelah menyampaikan orasinya diterima Kasi Intel Kejati Lampung Leo Simanjuntak, sekaligus menerima pernyataan sikap Granat terkait maraknya pejabat di Lampung yang terlibat Narkoba.

Berikut pernyataan sikap Granat:

1. Granat mendesak Presiden RI dan DPR RI untuk meninjau kembali peraturan bersama diatas karena melanggar ketentuan UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

2. Granat menduga asessement rahabilitas medis dan rehabilitas sosial menjadi alat transaksi dan pungutan liar (Transaksional) terhadap para pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika yang tertangkap oleh Polri, BNN maupun PPNS.

3.Granat mendesak agar kebijakan dan pelayanan hukum harus adil dan terhadap siapa saja yang ditangkap oleh Polri, BNN maupun PPNS disidik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Narkotika bukan menggunakan peraturan bersama.

4. Granat mendesak agar Polri, BNN, PPNS dan Jaksa di Lampung agar tidak memberikan asessement untuk rehabilitas medis dan rehabilitas sosial karena peran ini hanya hakim pengadilan yang mempunyai kewenangan, oleh karenanya siapa saja yang tertangkap melakukan tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba harus diproses cepat penyidikannya sebagaiman amanat Pasal 73 dan 74 UU No. 35 Tahun 2009 sehingga dapat segera dimajukan ke Pengadilan agar Pengadilan dapat memberikan vonis dihukum penjara atau vonis rehabilitas. (win)

Bagikan berita ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *