34 views

Empat Perbawaslu Di Uji Publik

HARIANFOKUS.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung hari ini, Senin (7/8) di Hotel Grand Anugerah, Bandarlampung menggelar uji publik Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) Tahun 2017. Ada empat Perbawaslu yang dilakukan uji publik yakni Perbawaslu No 5 Tahun 2015 tentang pencalonan, tentang kampanye, dana kampanye, dan DPT (daftar pemilih tetap).

Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, uji publik Perbawaslu dilakukan sebagai upaya Bawaslu mendapat masukan agar draf yang disusun bisa aplikatif.

“Sebenarnya ada ada empat Perbawaslu yang akan dilakukan uji publik, yakni pencalon, kampanye, dana kampanye, dan DPT. Tapi karena waktu tidak memungkinkan kita akan bahas dua yakni pencalonan dan kampanye,” kata Khoir saat memberikan sambutan sekaligus membuka acara.

Uji publik dihadiri dari unsur akademisi, praktisi, dan OKP diharapkan memberikan masukan kepada Bawaslu terkait penyusunan draf Perbawaslu yang sedang dilakukan uji publik.

Sementara, Tenaga Ahli Devisi Hukum Bawaslu RIĀ  Sulastio memaparkan bahwa uji publik Perbawaslu pencalonan dilakukan untuk mengoptimalkan pengawasan pencalonan.

“Misalnya isu-isu strategis terkait perlunya pengawasan terhadap verifikasi faktual, draf usulan perubahan penambahan ketentuan mengenai pengawasan verfak dukungan paslon perseorangan,” kata Tio.

Draf usulan pencalonan diusulkan mengenai pengawasan dalam memastikan ketersedian salinan dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen persyaratan calon.

“Panwas wajib mendapatkan salinan dokumen pencalonan dari paslon agar dapat melakukan pengawasan,” ungkapnya.

Selain itu untuk Perbawaslu soal kampanye, kata Tio, transparansi tim kampanye/penghubung paslon/petugas kampanye, pihak lain dan/atau relawan diajukan draf perubahan yakni tim kampanye/penghubung paslon/petugas kampanye, pihak lain dan atau relawan paslon terdaftar di KPU Provinsi atau KPU Kab/Kota serta tidak terdapat pihak yang dilarang sebagai tim kampanye dalam daftar tim kampanye.

“KPU Provinsi dan KPU Kab/kota mengumumkan tim kampanye/penghubung/paslon/petugas kampanye, pihak lain atau relawan paslon. Dan masih banyak poin lainnya yang masih diusulkan perubahannya,” tegasnya.(win)

Bagikan berita ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *