41 views

Kejari Lambar Sosialisa Dana Desa dan TP4D

HARIANFOKUS.com – Sosialisasi Penggunaan Dana Desa Oleh Tim Pengawal Dan Pengaman Pemerintahan Dan Pembangunan Daerah (TP4D) oleh Kejaksaan Negeri Liwa Di GSG Ratu Piekulun RSUD Alimuddin Umar Liwa , Kamis 24/08/2017.

Acara tersebut di hadiri oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Drs. Adi Utama, Kepala Kejaksaan Negeri Liwa Alex Rahman SH.MH, Kepala DPMP Kabupaten Lambar Drs. Nukman, Insfektorat, serta Peratin Se Lambar sebanyak 100 orang lebih.

Kejaksaan Negeri Liwa Alex Rahman SH menyampaikan kegiatan ini merupakan program  yang serentak kejaksaan secara nasional untuk memberikan sosialisasi Dana desa. Sosialisasi ini juga di selenggarakan sebagai wadah pendampingan dan pemberian pemahaman mengenai mekanisme penggunaan dana desa.

”Kami berharap sosialisasi ini memberikan pemahaman para Peratin dan pengakat pekon sehingga penyerapan anggaran desa lebih efektif dan meminimalisir penyelewengan,” ujarnya.

ia juga menghimbau agar pemrintah desa  pro aktif berkonsultasi kepada TP4D bila menemui kendala terkait penggunaan dana tersebut.

“Mari kita kerja bersama-sama dalam perencanaan , pelaksanaan dan pengawasannya mengawal pembangunan di Kabupaten Lambar ini”, Tutupnya sembari menambahkan jangan sampai terlibat dalam pelaksaan program pusat tersebut tersangkut dengan masalah hukum akibat menyelewengkan dana dari pemrintah pusat tersebut.

Asisten I Bidang Pemerintahan Drs. Adi Utama menyampaikan  sebagaimana kita maklumi bahwa pada tahun 2014 telah lahir undang-undang yang sangat berpengaruh terhadap perjalanan pembangunan dan penataan masyarakat secara umum, khususnya bagi pembangunan desa, yakni dengan lahirnya undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Lahirnya undang-undang desa ini, membawa implikasi mendasar terhadap kelembagaan dan tata hubungan antar unit pemerintahan. undang – undang ini setidaknya menuntut perubahan paradigma dalam memandang desa atau pekon dikarenakan adanya otonomi desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan desa secara umum.

Kemudian berdasarkan pasal 18 undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, setidaknya ada dua kewenangan yang akan mengubah geliat pembangunan desa, yaitu; (1) kewenangan berdasarkan hak asal-usul; (2) kewenangan lokal berskala desa, juga (3) kewenangan dan (4) kewenangan lain yang ditugaskan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota.

Selanjutnya dengan otonomi dan tersedianya dana dalam pelaksanaan otonomi desa, maka hal mutlak yang harus senantiasa menjadi perhatian kita semua adalah penting dan strategisnya fungsi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa untuk selalu diperkuat.  untuk itu saya menekankan kepada segenap opd terkait, khususnya kepada camat dan jajarannya agar senantiasa meningkatkan kapasitas dan kapabilitas dalam melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah pekon dalam melaksanakan otonomi desa/pekon.Lebih lanjut asisten menyampaikanapresiasi yang setinggi-tinggginya kepada Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Liwa Dan Tim Pengaman Dan Pengawal Pemerintahan Dan Pembangunan (TP4D) Tingkat Kabupaten Lampung Barat, yang telah secara pro-aktif memberikan pendampingan, bimbingan atau konsultasi yang sangat membantu dalam mencegah terjadinya kesalahan – kesalahan yang berpotensi menjadi tindak pidana, khususnya tindak pidana korupsi.(wir/irw)

Bagikan berita ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *