266 views

Terungkap..Sutono Bolos Saat Hadiri Deklarasi PDIP

HARIANFOKUS.com – Pasangan Herman HN, dalam bursa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2018, Ir Sutono, ternyata tidak memiliki izin untuk keluar kota alias membolos tanpa keterangan.

Pasalnya, mantan Sekretaris Kabupaten Lampung Selatan ini,
pada Kamis (4/1) masih memiliki agenda kerja sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Lampung. Namun, Sutono justru menghadiri rekomendasi partai politik di Jakarta, ditambah tidak adanya izin dari Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung.

Selain itu, Sutono, dengan tidak terbuka sudah melayangkan surat pengunduran dirinya sebagai Sekretaris Daerah provinsi.

Kendati demikian, beredarnya surat pengunduran diri yang ditandandatangani langsung oleh Sutono, pada Kamis 4 Januari 2018, terlihat janggal hingga menimbulkan sejumlah pertanyaan.

Pasalnya, surat pengunduran diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut, baru diterima oleh ajudan pribadi Gubernur Lampung pada Jumat sore, 5 Januari 2018 melalui ajudan pribadi Sutono.

Hal ini pun menandakan, Sutono secara jelas dan sadar, masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Lampung dan ASN aktif, saat menghadiri agenda politik di kantor DPP PDIP, Kamis (4/1) lalu. Dimana seharusnya, dalam kurun waktu satu hari sebelumnya surat itu musti sudah diterima oleh pemerintah provinsi.

Pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, ketika dikonfirmasi mengenai masalah ini juga membenarkan bahwa mereka menerima surat pengunduran diri tersebut pada 5 Januari 2018.

“Kami baru saja menerima surat pengunduran diri tanggal 5 Januari 2018,” ujar Kabag Humas dan Komunikasi Publik Pemprov Lampung Heriyansyah, Jumat (5/1).

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung, memastikan pemanggilan terhadap Sutono besok (6/1), tetap dilakukan.

“Sepanjang statusnya masih ASN, berarti tetap dimaknai sebagai dugaan pelanggaran. Sebagaimana surat Menpan RB,” kata Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah.

Seperti diketahui, nama Sutono muncul dan diumumkan secara Nasional oleh Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarno Puteri, guna menjadi pendamping Herman Hasanusi. Memperkuat, bahwa tindakan Sutono telah melanggar UU ASN no 5 tahun 2014 dan peraturan pemerintah no 42 tahun 2004.(*)

Bagikan berita ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *