142 views

Kepala Puskesma Tiuh Tohou Diduga Gelapkan Dana BPJS

HARIANFOKUS.com – Sebagaimana diketahui, awal JKN dulu belum ada pengaturan tentang bagaimana memanfaatkan dana kapitasi. Baru kemudian tanggal 21 April 2014, terbit dan diundangkan Perpres 32/2014 tentang Pengeloaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi pada FKTP milik Pemda.

Diperinci kemudian dengan Permenkes 19/2014 yang terbit tanggal 24 April 2014 dan diundangkan pada 2 Mei 2014. Terakhir, pada tanggal 20 April 2016 telah terbit (dan diundangkan tanggal 18 Mei 2016) Permenkes 21/2016 sebagai revisi terhadap Permenkes 19/2014.

Ketua LSM Gesit Hendri Jaya mengatakan, bahwa mulai tahun 2016 November–Desember dan 2017 Januari–November–Desember serta 2018 Januari – Februari dana jasa pelayanan yang di peruntukkan untuk dana pelayanan BPJS tenaga medis sampai hari ini belum terbayar.

“Sesuai dengan Permenkes No 21 tahun 2016 bahwa besaran jasa pelayanan dialokasikan sekurang-kurangnya 60% dari dana kapitasi (pasal 3 ayat 2). Setiap tahunnya, besaran alokasi adalah usulan dari SKPD Dinkes dan ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan beberapa pertimbangan. Pertama, tunjangan yang telah diterima dari Pemda, kedua, kegiatan Operasional Pelayanan Kesehatan sesuai target, dan terakhir, kebutuhan obat, alkes dan BMHP,” terang Hendri, Selasa (13-3).

Seraca rinci lanjut Hendri Puskesmas Tiuh Toho Kecamatan Menggala mendapatkan dana dari BPJS tersebut setiap bulannya paling rendah 32 juta, Pada pasal 4 ayat (2) diperinci jenis ketenagaan bahwa tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan meliputi PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dan pegawai tidak tetap, yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan pada ayat (5) skor penilaian antar tenaga kesehatan dan non kesehatan. Begitu juga pembedaan tambahan skor bila merangkap tugas administratif seperti kepala FKTP, bendahara maupun kepala tata usaha. Pada Permenkes sebelumnya, ketiganya mendapat tambahan skor yang sama. Begitu juga bagi yang merangkap tugas sebagai penanggung jawab program (ayat 6), juga mendapat tambahan nilai untuk setiap program yang diampu. Ini artinya mendukung juga adanya aktivitas program FKTP di luar program kuratif. Terhadap masa kerja, juga ada pembedaan tambahan skor (ayat 7). Begitu juga rincian dari penlaian terhadap variabel kehadiran (ayat 8). Bahkan dilampirkan contoh perhitungan jasa pelayanan yang diterima masing-masing tenaga kesehatan.

“Akan tetapi selama 7 bulan diantaranya tahun 2016 bulan November-Desember, tahun 2017 bulan Januari, November, Desember, tahun 2018 bulan januari, Februari belum terbayarkan, dengan ini kami mengharapkan kepada Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang dalam hal ini Dinas Kesehatan untuk dapat mempasilitasi kami sebagai bawahan agar kiranya hak kami di berikan oleh Kepala Puskesmas tersebut,” tambahnya.

Lanjut Hendri Terkait penggunaan porsi Biaya Operasional, Permenkes 21/2016 juga memerinci lebih jelas dibandingkan Permenkes sebelumnya. Bahkan dalam lampiran disebutkan secara jelas, contoh-contoh item penggunaan biaya operasional tersebut.

“Ada beberapa item menarik karena tidak secara langsung berkaitan dengan kuratif misalnya: administrasi dan koordinasi program (sudah ada dalam Permenkes sebelumnya), peningkatan kapasitas SDM maupun pemeliharan sarpras,” terang dia.

Terpisah Sekretaris Dinas Kesehatan Fatoni mengatakan, terkait masalah tersebut pihaknya telah mencoba melakukan mediasi agar dapat selesai menemui titik terang, maka Dinas mengambil langkah, akan tetapi malah diminta untuk tidak ikut campur oleh pihak Puskemas.

“Maka saat ini kami angkat tangan, sebab jika dana bagi hasil itu tidak dibagikan, yang jelas salah, karena dana itu harus diberikan dan hak orang,” kata Fatoni.

Tujuan Dinas Kesehatan dalam masalah tersebut untuk memfasilitasi, selaku pembina, dua kabid dan kasubag dan sekretaris sudah turun tangan, turun langsung kelapangan.

“Dan laporan yang sudah masuk ke saya bahwa yang sudah dibayarkan itu selama empat bulan oleh Elia (Kepala Puskesmas Tiuh Tohow), sisanya juga saya tidak tau, untuk sementara sisanya itu saya belum tau apakah sudah terbayarkan atau belum,” singkatnya.

Sementara itu, Kepala Puskesmas Tiuh Tohou Menggala, Elia Contesa, saat ditemui di Puskesmas Tiuh Tohou Menggala, Tuba, tidak ada ditempat dan saat dihubungi via ponselnya tidak aktif 082179981xxx. (Saidi)

Bagikan berita ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *