25 views

Masa Tenang, APK Masih Terpampang Rapi

HARIANFOKUS.com – Hari pertama tahapan masa tenang kampanye ternyata masih banyak banyak alat peraga kampanye (APK) dari peserta pemilu yang belum dicopot bahkan masih terpampang rapi.

Anggota Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar mengatakan, sudah memberikan himbauan kepada peserta pemilu untuk segera mencopot APK, sebelum pihaknya yang akan mencopot.

“Semua peserta pemilu harus cooling down mulai hari ini (14-16 April), semua yang berkaitan dengan pemilu harus bersih. Masih terpasang atau melakukan kampanye, siap-siap berurusan dengan hukum. Yakni pidana pemilu,” ucap Iskardo, Minggu (14/4) siang.

Selain pencopotan APK, Iskardo meminta peserta pemilu untuk menghentikan atau mengnonaktifkan akun medsos peserta pemilu. Sesuai UU No 7 Tahun 2017 Pasal 492.

“Akan ada sanksi tegas bagi peserta pemilu yabg masih melanggar, bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” terang mantan KPU Way Kanan ini.

Dia juga menghimbau agar peserta pemilu untuk terus menjaga, keamanan, kesejukan dan kondusifitas lingkungan hingga pencoblosan.

“Kami bersama unsur Kepolisian dan TNI akan melakukan patroli saat masa tenang nanti menghindari politik uang,” janjinya. (win)

Bagikan berita ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *