17 views

Karo Humas Buang Badan

HARIANFOKUS.com – Blunder. Aksi main pangkas anggaran oleh Pemprov Lampung terhadap beberapa OPD (organisasi perangkat daerah) mendapat kritikan dari Dewan. Pemangkasan anggaran ini disinyalir menyalahi aturan karena dinilai sepihak tanpa melibatkan Dewan.

PLT Karo Humas dan Protokol Pemprov Lampung, Yudi Hermanto terkesan buang badan saat dikonfirmasi soal surat perintah Sekdaprov dengan nomor surat : 903/1166/VI.2/2019 tertanggal  1 Juli yang diteken langsung Fahrizal Darminto.

“Saya tidak tahu itu, tanya saja kepada Kepala Bapeda,” ujarnya dengan singkat, Sabtu (28-7).

Dalam surat itu, anggaran yang dipangkas meliputi pembatalan kontrak, pengurangan volume kegiatan, dan pengurangan pembelian alat tulis kantor (ATK).

Salah satu OPD yang terkena main pangkas pemprov adalah RSUD -AM. Dari anggaran 2019 yang telah disahkan dalam APBD sebesar Rp 442 miliar, dipangkas Rp 142 miliar.

Anggota DPRD Lampung, Yandri Nazir mengaku belum mengetahui adanya pemangkasan anggaran di mitra kerjanya di Komisi V itu.

“Saya masih diluar kota, jadi saya belum tahu kalau ada surat dari pemprov untuk pemangkasan anggaran itu,” kata Yandri.

Kendati demikian, menurut politisi Demokrat itu, sejatinya dalam pemangkasan anggaran di APBD 2019 sejatinya dirapatkan terlebih dahulu dengan legislatif bersama tim anggran pemerintah daerah (TAPD).

“Kalau memang ada pemangkasan anggaran harus dirapatkan dulu dengan Banang (Badan Anggaran) DPRD serta dengan TAPD. Seharusnya rasionalisasi yang dilakukan untuk pemabahasan dalam APBD-P, bukan di Tri Wulan II yang anggarannya sedang berjalan,” tandasnya.(win)

Bagikan berita ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *