3.068 views

Hukum Dalam Perspektif Filsafat

Penulis : Reka Punnata

SELAIN sebagai cabang dari ilmu dan sosiologi, hukum juga merupakan cabang dari filsafat, disebutkan cabang ilmu filsafat dikarenakan bahwa filsafat adalah ilmu/pengetahuan. Bahwa sikap seseorang yang sadar dan dewasa dalam memikirkan segala sesuatu secara mendalam dan ingin melihat dari segi yang luas dan menyeluruh dengan segala hubungan (Al Farabi). Dalam Pengertian Filsafat Hukum menurut J. Gejssels adalah filsafat umum yang mengarahkan refleksinya terhadap hukum dan gejala hukum.  Hal yang sama juga dalam dalil D.H.M. Meuwssen, bahwa Pengertian Filsafat Hukum ialah merenungkan semua persoalan fundamental dan masalah-masalah perbatasan yang berkaitan dengan gejala hukum.

Dalam filsafat hukum terdapat beberapa aliran yang mendorong tumbuh dan berkembangnya sosilogi hukum, diantaranya yaitu Mazhab sejarah, tokohnya Carl Von Savigny (hukum itu tidak dibuat, akan tetapi tumbuh da berkembang bersama-sama masyarakat).

Hal tersebut merupakan perwujudan dari kesadaran hukum masyarakat, perkembangan hukum sejalan dengan perkembangan masyarakat sederhana ke masyarakat modern. Mazhab utility, tokohnya Jeremy Bentham (hukum itu harus bermanfaat bagi masyarakat guna mencapai hidup bahagia). Dimana manusia bertindak untuk memperbanyak kebahagiaan dan mengurangi penderitaan dan pembentuk hukum harus adil bagi segenap warga-warga masyarakat secara individual). Rudolph von Ihering (social utilitarianism; hukum merupakan suatu alat bagi masyarakat untuk mencapai tujuan). Aliran sociological jurisprudence, tokohnya Eugen Ehrlich (hukum yang dibuat harus sesuai dengan hukum yang hidup di dalam masyarakat atau living law) dan. Aliran pragmatical legal realism, tokohnya Roscoe Pound (law as a tool of social engineering), Karl Llewellyn, Jerome Frank, Justice Oliver (hakim-hakim tidak hanya menemukan hukum akan tetapi bahkan membentuk hukum).

Berkaitan dengan ajaran filsafat hukum, maka Ruang Lingkup Filsafat Hukum tidak lepas dari ajaran filsafat  itu sendiri, seperti : Antology hukum tentang hakekat hukum, demokrasi, hubungan hukum dan moral lainnya; Axiology hukum, tentang isi dari nilai kebenaran, keadilan, kebebasan, kewajaran, penyalahgunaan wewenang lainnya; Ideology hukum, tentang dasar atau legitimasi bagi keberadaan lembaga-lembaga hukum yang akan datang, sistem hukum atau bagian-bagian dari sistem hukum; Teology hukum tentang ilmu yang menentukan isi dan tujuan hukum seperti ilmu meta teori bagi hukum. Logika hukum tentang mengarah kepada argumentasi hukum, bangunan logis dan sistem hukum dan struktur sistem hukum.

Bahwa munculnya hukum dilandasi dengan perkembangan kemajuan pradaban manusia, hukum sebagaimana dimaksud untuk mengatur keteraturan hidup manusia, menciptakan keadilan masyarakat dan lain sebagainya. Hukum dalam pengertian dapat di kelompokan menjadi beberapa bagian.

Pengelompokan tersebut dikarenakan hukum memiliki teori-teori yang oleh pendapat ahlinya dapat dirumuskan menjadi beberapa bagian. Namun pendapat para ahli dimaksud walaupun terdapat perbedaan dalam kesimpulannya tetapi kontruksi analitis dan filosofisnya hampir memiliki kesamaan.
Dalam perkembangannya, sejarah munculnya hukum dari masa ke masa dapat dilihat dari beberapa proses terbentuk dan berkembangnya hukum.

Pengelompokan sejarah filsafat Hukum bisa ditinjau pada:

Zaman Yunani Kuno (600 SM – 400 SM)

Pada zaman Yunani hiduplah kaum bijak yang disebut atau dikenal dengan sebutan kaum Sofis. Kaum sofis inilah yang berperan dalam perkembangan sejarah filsafat hukum pada zaman Yunani. Pada zaman ini muncul masa Hellenisme. Tokoh yang berjasa pada pengembangan kebudayaan Yunani pada saat itu adalah Iskandar Agung (356 SM-323 SM) dari Macedonia yang merupakan salah satu murid Aristoteles.

Zaman Pertengahan (400 – 1500)

Perkembangan sejarah filsafat hukum pada zaman pertengahan dimulai sejak runtuhnya kekuasaan kekaisaran Romawi pada abad ke-5 SM (masa gelap/the dark ages) yang ditandai dengan kejayaan agama Kristen di Eropa (masa scholastic), dan mulai berkembangnya agama Islam. Sebelum ada zaman pertengahan terdapat suatu fase yang disebut dengan Masa Gelap, terjadi pada saat Kekaisaran Romawi runtuh dihancurkan oleh suku-suku Germania, sehingga tidak ada satupun peninggalan peradaban bangsa Romawi yang tersisa, sehingga masa ini dikenal sebagai masa gelap.

Tokoh-tokoh filsafat hukum yang hidup di zaman ini, antara lain Augustinus (354-430) dan Thomas Aquino/Thomas Aquinas (1225-1275). Dalam perkembangannya, pemikiran para filsuf di zaman pertengahan tidak terlepas dari pengaruh filsuf pada zaman Yunani, misalnya saja Augustinus mendapat pengaruh dari Plato tentang hubungan antara ide-ide abadi dengan benda-benda duniawi. Tentu saja pemikiran Augustinus bersumber dari Tuhan atau Budi Allah yang diketemukan dalam jiwa manusia.

Zaman Modern (1500-1800)

Pada zaman ini ditandai oleh pemberontakan terhadap dominasi gereja, para filsuf telah meletakkan dasar bagi hukum yang mandiri, yang terlepas sama sekali dari hukum abadi yang berasal dari Tuhan. Tokoh-tokoh yang berperan sangat penting pada abad pertengahan ini, antara lain: William Occam (1290-1350), Rene Descartes (1596-1650), Thomas Hobbes (1588-1679), John Locke (1632-1704), George Berkeley (1685-1753), David Hume (1711-1776), Francis Bacon (1561-1626), Samuel Pufendorf (1632-1694), Thomasius (1655-1728), Wolf (1679-1754), Montesquieu (1689-1755), J.J. Rousseau (1712-1778), dan Immanuel Kant (1724-1804). Zaman modern ini juga disebut Renaissance yang artinya lahir kembali yaitu dilahirkan kembali sebagai manusia yang bebas untuk berfikir dan berkesenian.

Terlepasnya alam pikiran manusia dari ikatan-ikatan keagamaan menandai lahirnya zaman ini. Tentu saja zaman Renaissance membawa dampak perubahan yang tajam dalam segi kehidupan manusia, perkembangan teknologi yang sangat pesat, berdirinya negara-negara baru, ditemukannya dunia-dunia baru, lahirnya segala macam ilmu baru, dan sebagainya.
Pada zaman modern juga berkembang aliran kritisme yang dipelopori oleh Immanuel Kant (1724-1804) dimana menurut Immanuel Kant bahwa pendekatan empiris maupun rasionalisme memiliki kelebihan dan kekurangan. Dalam hal ini, ia berpendapat bahwa pada saat tertentu pengetahuan diperoleh melalui indera manusia, akan tetapi pada sisi lain kondisi-kondisi batiniah manusia mengenai proses-proses yang tunduk pada kausalitas yang tak terbantahkan sehingga dapat dikatakan bahwa titik berat filsafat zaman modern adalah pada manusia itu sendiri (mikro-kosmos), bukan pada kosmos seperti zaman kuno atau Tuhan seperti pada Abad Pertengahan.

Zaman Sekarang (setelah 1800)

Yang dimaksud dengan zaman sekarang dimulai pada abad ke-19. Filsafat hukum bukan lagi pada tataran rasionalisme, melainkan berkembang dilengkapi dengan empirisme. Namun, aliran ini berkembang pesat pada abad ke-19, sehingga faktor sejarah juga mendapat perhatian dari para pemikir hukum pada waktu itu, seperti Hegel (1770-1831), Karl Marx (1818-1883), juga von Savigny sebagai pelopor mazhab sejarah.(*)

Bagikan berita ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *