231 views

Melacak Konsepsi Dasar Negara Indonesia

Penulis : Reka Punnata (Ketua KPU Kabupaten Tulangbawang)

TERWUJUDNYA kemerdekaan Indonesia berawal tidak mampunya Jepang dalam menghadapi perang Asia Timur Raya membuat kekalahan Jepang semakin tampak. Pada tanggal 7 September 1944, Jenderal Kuniaki Koiso, seorang Perdana Menteri Jepang mengumumkan bahwa Indonesia akan dimerdekakan setelah Jepang menang dalam perang Asia Timur Raya tersebut. Oleh karena itu, pada tanggal 1 Maret 1945, pimpinan pemerintah kedudukan militer Jepang di Jawa, Jenderal Kumakichi Harada mengumukan dibentuknya suatu badan khusus dengan tujuan untuk mempersiapkan hal-hal yang dianggap perlu untuk kemerdekaan Indonesia. Badan khusus ini dinamakan dengan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau dalam bahasa Jepang disebut dengan Dokuritsu Junbii Chosakai.

BPUPKI adalah sebuah badan yang dibentuk oleh pemerintah Jepang pada tanggal 1 Maret 1945 dengan tujuan untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. Pada tanggal 28 Mei 1945, BPUPKI mengadakan acara pelantikan sekaligus pembukaan masa sidangnya yang pertama di gedung Chuo Sangi In (gedung Volksraad saat masa Belanda). Sidang resminya baru dimulai keesokan harinya pada tanggal 29 Mei 1945 dengan agenda yaitu : Membahas bentuk negara Indonesia merdeka; Membahas filsafat negara Indonesia merdeka; Merumuskan dasar negara Indonesia.
Guna mendapatkan dasar negara yang benar-benar sesuai dengan falsafah hidup bangsa Indonesia, maka didengarkanlah pidato dari 3 orang tokoh pergerakan kemerdekaan Indonesia, yaitu :
Pada tanggal 29 Mei 1945, Muhammad Yamin berpidato mengenai usulan dasar negara Indonesia yang terdiri dari 5 poin, yaitu peri kebangsaan, peri kemanusiaan, peri ketuhanan, peri kerakyatan, dan peri kesejahteraan rakyat. Soepomo pada tanggal 31 Mei 1945, berpidato mengenai usulan 5 dasar negara Indonesia merdeka yang dinamakan dengan Dasar Negara Indonesia Merdeka. Adapun ke-5 usulan tersebut ialah persatuan, kekeluargaan, mufakat dan demokrasi, musyawarah, dan keadilan sosial. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 berpidato dengan mengusulkan juga 5 poin dasar negara Indonesia yang dinamakan dengan Pancasila. Yaitu kebangsaan Indonesia, internasionalisme dan peri kemanusiaan, mufakat dan demokrasi, kesejahteraan sosial, dan ketuhanan yang maha esa.

Gagasan Soekarno mengenai 5 poin dasar negara Indonesia menurutnya dapat diperas lagi menjadi 3 poin (trisula), yaitu sosionasionalisme, sosiodemokrasi, dan ketuahanan yang berkebudayaan. Lebih lanjut, Soekarno mengatakan bahwa jika ingin diperas lagi, maka dapat dibuat menjadi 1 poin saja (ekasila), yaitu gotong royong. Gagasan Soekarno ini sebenarnya menunjukkan bahwasanya rumusan dasar negara yang dikemukakannya berada dalam satu kesatuan.

Pada tanggal 22 Juni 1945, menghasilkan suatu rumusan dasar negara Republik Indonesia yang dinamakan dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter/Gentlement Aggrement). Dengan isi: Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi para pemeluknya; Kemanusiaan yang adil dan beradab; Persatuan Indonesia; Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan; Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sidang kedua BPUPKI dilaksanakan pada tanggal 10 Juli 1945. Agendanya untuk membahas luas wilayah NKRI, kewarganegaraan Indonesia, rancangan UndangUndang Dasar, ekonomi dan keuangan, pembelaan negara, serta pendidikan dan pengajaran.

Pada tanggal 14 Juli 1945, forum BPUPKI mulai mendengarkan presentasi dari masing-masing panitia kecil dalam sidang rapat pleno BPUPKI sekaligus menetapkan keputusan hasil sidang sebagai berikut : Pernyataan tentang Indonesia merdeka; Pembukaan Undang-Undang Dasar; Batang tubuh Undang-Undang Dasar yang kemudian dinamakan dengan Undang-Undang Dasar 1945; Bentuk negara Indonesia adalah Kesatuan; Bentuk pemerintahan adalah Republik; Bendera nasional adalah Sang Saka Merah Putih; Bahasa nasional adalah Bahasa Indonesia.

Setelah BUPKI dibubarkan pada tanggal 7 Agustus 1945, dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau dalam bahasa Jepang disebut dengan Dokuritsu Junbi Inkai , diketuai oleh Ir.Soekarno dengan tujuan untuk melanjutkan tugas-tugas dari BPUPKI dalam mempersiapkan negara Indonesia merdeka; Meresmikan pembukaan (preambule) serta batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945; Mempersiapkan pemindahan kekuasaan dari pemerintah Jepang kepada bangsa Indonesia; Mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan ketatanegaraan Indonesia.

Atas dorongan rakyat Indonesia untuk segera memproklamirkan kemerdekaan Indonesia, Jenderal Teruauci kemudian mengumumkan keputusan pemerintah kedudukan militer Jepang bahwasanya kemerdekaan Indonesia akan diberikan pada tanggal 24 Agustus 1945. Rencana awal, PPKI untuk melaksanakan sidang pada tanggal 16 Agustus 1945 terpaksa ditunda dikarenakan terjadinya peristiwa Rengasdengklok, dimana terjadi penculikan kaum tua oleh kaum muda untuk mendesak Soekarno agar segera memproklamirkan kemerdekaan Indonesia tanpa embel-embel PPKI. Akhirnya, pada tanggal 17 Agustus 1945 kemerdekaan Indonesia diproklamirkan.
Pada tanggal 18 Agustus 1945, terjadi lobi-lobi politik dari kalangan Non-Muslim untuk menghapuskan “tujuh kata” dalam Piagam Jakarta. Lobi ini kemudian akhirnya “tujuh kata” tersebut dihapuskan.

Setelah itu, Mohammad Hatta masuk ke dalam ruang sidang PPKI dan membacakan empat poin perubahan tersebut. Diantaranya: Kata Mukaddimah yang berasal dari bahasa Arab “Muqaddimah” diganti menjadi “Pembukaan”; Anak kalimat dalam Piagam Jakarta yang kemudian menjadi Pembukaan UndangUndang Dasar 1945 diganti dengan Negara Berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa; Kalimat yang menyebutkan “Presiden adalah orang Indonesia asli dan beragama Islam dalam pasal 6 ayat 1 diganti dengan mencoret kata-kata “dan beragama Islam”; Pasal 29 ayat 1 yang semula berbunyi “Negara berdasarkan atas Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi para pemeluknya” diganti menjadi “Negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa.

Bhinneka Tunggal Ika mulai menjadi bahan diskusi terbatas antara Muhammad Yamin, I Gusti Bagus Sugriwa, dan Bung Karno di sela-sela sidang BPUPKI sekitar 2,5 bulan sebelum Proklamasi Kemerdekaan Indonesia (Kusuma R.M. A.B, 2004). Bahkan Bung Hatta sendiri mengemukakan bahwa Bhinneka Tunggal Ika merupakan ciptaan Bung Karno pasca Indonesia merdeka. Setelah beberapa tahun kemudian ketika mendesain Lambang Negara Republik Indonesia dalam bentuk burung Garuda Pancasila, semboyan Bhinneka Tunggal Ika disisipkan ke dalamnya.

Secara resmi lambang ini digunakan dalam Sidang Kabinet Republik Indonesia Serikat yg dipimpin oleh Bung Hatta pada tanggal 11 Februari 1950 berdasarkan rancangan yang diciptakan oleh Sultan Hamid ke-2 (1913-1978). Pada sidang tersebut mengemuka banyak usulan rancangan lambang negara, selanjutnya yang dipilih adalah usulan yang diciptakan Sultan Hamid ke-2 & Muhammad Yamin, dan kemudian rancangan dari Sultan Hamid yang akhirnya ditetapkan (Yasni, Z, 1979).

Muh.Yamin adalah orang yang pertama kali mengusulkan kepada Bung Karno agar Bhinneka Tunggal Ika dijadikan semboyan sesanti negara. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika bisa ditemukan dalam Kitab Sutasoma karya Mpu Tantular yang ditulis pada abad XIV pada era Kerajaan Majapahit. Mpu Tantular merupakan seorang penganut Buddha Tantrayana, namun merasakan hidup aman dan tentram dalam kerajaan Majapahit yang lebih bernafaskan agama Hindu (Ma’arif A. Syafii, 2011).

Bhinneka Tunggal Ika dalam Konteks Indonesia telah dimiliki sejak dahulu ketika negara barat masih mulai memerhatikan tentang konsep keberagaman. Indonesia merupakan negara yang sangat kaya akan keberagaman. Jika dilihat dari kondisi alam saja Indonesia sangat kaya akan ragam flora dan fauna, yang tersebar dari ujung timur ke ujung barat serta utara ke selatan di sekitar kurang lebih 17508 pulau. Indonesia juga didiami banyak suku(sekitar kurang lebih 1128 suku) yang menguasai bahasa daerah masing-masing (sekitar 77 bahasa daerah) dan menganut berbagai agama dan kepercayaan. Keberagaman ini adalah ciri bangsa Indonesia. Warisan kebudayaan yang berasal dari masa-masa kerajaan hindu, budha dan islam tetap lestari dan berakar di masyarakat. Atas dasar ini, para pendiri negara sepakat untuk menggunakan bhinneka tunggal ika yang berarti “berbeda-beda tapi tetap satu jua” sebagai semboyan negara. (*)

Bagikan berita ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *