11 views

Pelanggaran Covid-19 Akan Ditindak Tegas

HARIANFOKUS.com– Di tengah adanya wabah pandemi Virus Corona (Covid-19) di Provinsi Lampung, dan saat ini Kota Bandar Lampung sudah ditetapkan sebagai zona merah oleh Kementrian Kesehatan RI, Kepolisian Daerah (Polda) Lampung akan berupaya melakukan tindakan yang tegas terhadap masyarakat, yang melanggar aturan pemerintah untuk penanganan Covid-19.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar Operasi Ketupat Krakatau 2020, dimana salah satu tugasnya adalah menindak tegas masyarakat yang melanggar aturan pemerintah dalam upaya pencegahan Covid-19, sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Dalam waktu dekat, kami akan melaksanakan Operasi Ketupat Krakatau 2020 yang nantinya, akan bersamaan dilakukan dengan berbagai upaya dari pihak kepolisian untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait penanganan ini,” kata Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Kamis (30/4/2020).

Dalam Operasi Krakatau Ketupat 2020 ini, Polda Lampung akan rutin melakukan patroli selama tiga kali dalam seharinya, sebagai upaya mendukung kebijakan pemerintah. Caranya dengan melakukan pengawasan dan menegakkan kedisiplinan, kepada masyarakat apabila ada indikasi pelanggaran, terkait pandemi Covid-19 ini.

“Jika nantinya ditemukan adanya tindak pelanggan ditengah masyarakat, atas anjuran dan aturan pemerintah selama pandemi ini, pihak berwenang akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Ini dilakukan demi keselamatan rakyat,” ujar Pandra.

Adapun sanksi tegas terhadap para pelanggar peraturan pemerintah terkait hal ini, semuanya tertuang dalam Undang-Undang KUHP Pasal 212, 216, 218, serta Undang-Undang Karantina Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara atau denda. Semua tindakan tegas yang dilakukan oleh setiap anggota kepolisian sebagai aparatur penegak hukum, ini semua dilakukan bagi keselamatan rakyat dan kesehatan rakyat menjadi hukum tertinggi.

“Masyarakat diharapkan tetap disiplin melakukan segala anjuran pemerintah. Dengan menerapkan enam hal yaitu, tetap menggunakan masker, tetap di rumah, jaga jarak, kemudian hindari kerumunan, jaga diri, dan jaga keluarga,” jelas Pandra.

Untuk sektor perekonomian yang menyangkut bahan pangan, Polda Lampung memperbolehkannya. Namun dengan ketentuan, harus melaksanakan protokol kesehatan yang ketat. Apabila ditemukan pedagang atau pembeli yang tidak menggunakan masker, maka lebih baik tidak usah diberikan pelayanan.(*)

Bagikan berita ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *