26 views

IMS: Narkoba Itu Mematikan

HARIANFOKUS.com-Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung dari Fraksi Gerindra, I Made Suarjaya, S.H., M.H. melangsungkan giat Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 1 Tahun 2019, tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya. Sabtu (10/7/2020).

Acara yang digelar di Balai Kampung Rama Indra, Kecamatan Seputih Raman, Kabupaten Lampung Tengah di ikuti oleh aparat kampung dan warga setempat dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Anggota DPRD Provinsi Lampung, I Made Suarjaya mengatakan, kegiatan sosialisasi peraturan daerah ini tentang bahayanya narkoba di Lampung dan sekitarnya.

”Peredaran Narkoba di Indonesia khususnya di lampung saat ini luar biasa, karena hampir setiap hari kita mendengar pemberitaan tentang penangkapan ataupun penyalah gunaan obat- obat terlarang. Oleh karena itu, kita akan terus melakukan edukasi tentang bahayanya narkoba kepada para masyarakat,” ujar IMS sapaan akrabnya.

Di tempat yang sama, Made Wikantre yang juga hadir Sebagai Narasumber dalam kegiatan tersebut mengatakan Narkoba memberi dampak negatif di kalangan masyarakat karena mengandung zat yang berbahaya.

“Narkoba adalah jenis narkotika dan obat berbahaya sedangkan Napza berupa Narkotika dan zat adiktif. Hal tersebut sangat mengerikan karena dapat merusak fisik, psikis, ganguan pada saraf, gangguan kehidupan sosial dan kematian,” kata Made.

Selain itu, lanjut Made, narkoba juga dapat menyerang jantung dan pembuluh darah yang mengakibatkan tekanan darah naik drastis, bisa juga stroke dan pecah pembuluh darah.

Sementara itu, Sekdes yang turut hadir dalam kesempatan itu mengucapkan terimakasih atas diselenggarakannya kegiatan Sosper tentang bahaya narkoba oleh Bpk, I Made Suarjaya dan menghimbau warganya untuk mewaspadai peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang seperti narkoba.

“Kita ucapkan terimakasih kepada Bpk, I Made Suarjaya telah mengedukasi warga kami tentang bahaya narkoba melalui sosper no 1 tahun 2019, dan saya mengingatkan kepada warga jika di kampung kita ada yang menggunakan ataupun mengedarkan narkoba segera laporkan kepada aparat Desa atau langsung laporkan kepada pihak berwajib,” ucapnya. (*)

Bagikan berita ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *