444 views

Sah, KPU Coret Pencalonan Pasangan Eva Dwiana-Deddy

HARIANFOKUS.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung akhirnya menindaklanjuti putusan Bawaslu untuk melakukan diskualifikasi pasangan calon (Paslon) nomor 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

Keputusan ini dituangkan dalam Putusan KPU No 007/HK. 03.1-KPT/1871/KPU-kot/I/2021 tentang pembatalan paslon tahun 2020.

Menurut Ketua KPU Kota Bandarlampung, Dedy Triadi, keputusan ini diambil usai konsultasi dengan KPU RI menjawab konsultasi KPU Kota dengan mengirim surat bernomor 16/PT.02.1-SD/03/KPU/I/2021.

“Surat putusan ini berlaku sejak dari hari ini, berlaku tiga hari sejak diputuskan KPU dan hari ini adalah hari pertama,” ungkap Deddy, Jumat (8/1) malam.

Paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah merupakan paslon dengan perolehan suara terbanyak pada Pilwakot Bandarlampung tahun ini.

Paslon yang diusung PDIP, NasDem, Gerindra, dan Perindo ini diputuskan oleh Bawaslu terbukti telah melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Menurut Deddy, putusan Bawaslu ini berdasarkan UU No 10 tahun 2016 pasal 135 A ayat 4 bahwa putusan bawaslu wajib ditindak lanjuti.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pihak Eva Dwiana-Deddy Amarullah untuk berkomentar.(win)

Bagikan berita ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *