11 views

Pemkab Lamteng Sidak Disiplin Prokes

HARIANFOKUS.com – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah dalam Percepatan Penanganan Covid-19 terus dilakukan, seperti yang dilakukan Sekretaris Daerah Nirlan, S.H., M.M., yaitu melakukan inspeksi mendadak (sidak) penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan di Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah, Kamis (28/1/2021).

Pada kesempatan tersebut, dalam sidaknya Nirlan mengatakan penerapan protokol kesehatan harus dilaksanakan oleh seluruh dinas instansi yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tanpa terkecuali.

Hal ini dilakukan dengan tujuan agar semua pegawai terhindar dari wabah Virus Corona, disamping itu warga masyarakat yang akan mengurus keperluan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) akan terasa nyaman dan aman tidak merasa was-was terhadap wabah Virus Corona.

Terkait penegakan Perda No 3 Tahun 2020, dinas instansi harus menjadi contoh bagi warga masyarakat. Nirlan akan memberikan sanksi kepada seluruh dinas instansi Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah yang tidak menerapkan protokol kesehatan di tengah-tengah pandemi Covid-19.

Terlebih ditambahkan Nirlan bahwa Inspektorat ini merupakan instansi yang menangani pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah. Dari hasil sidaknya di Inspektorat Nirlan yang didampingi oleh Asisten Bidang Administrasi dan Umum Drs. Hi. Sarjito, “merasa puas mengingat di kantor ini protokol kesehatan telah diterapkan, “ujar Nirlan.

Sementara itu, Debby Cinthia Chandra Sukma, S.H., M.H., selaku Auditor Muda menjelaskan bahwa di Inspektorat ini penarapan protokol kesehatan telah dilakukan sejak mulai mewabahnya Virus Corona di Lampung Tengah pada awal tahun 2020 yang lalu”, ujar Debby. Debby menambahkan saat melakukan pemeriksaan di dinas instansi pun, petugas dari Inspektorat dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai prosedur protokol kesahatan”, tutup Debby. (San/HF)

Bagikan berita ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *