111 views

Istri Bustami Bantah Bagi-bagi Sembako

FOKUS- Istri Bustami Zainudin, Rina Marlina dilaporkan Panwascam Baradatu atas dugaan pelanggaran pemilu yakni bagi-bagi sembako kepada warga di Kampung Tiuh. Namun demikian, istri calon incumbent itu membantah bahwa pihaknya, bukan bagi-bagi sembako. Melainkan sekadar rutinitas sedekah pada warga yang selama ini sudah sering dilakukan.

Ketua Panwascam Baradatu Menharka Afif, mengatakan, pihaknya menemukan Rina Marlina, istri calon nomor urut 1 itu sedang membagikan sembako dalam rangkaian acara pengajian pada Selasa (1/12).

Dalam laporannya, Panwascam menyertakan bukti dokumentasi foto aksi dalam bagi sembako yang dibungkus dalam plastik usai acara pengajian. Bungkusan sembako berisi gula setengah kilogram, minyak goreng 1 botol, 2 bungkus mie instan, dan 1 kaleng sarden.

“Kalau itu kampanye, paslon Butami-Adinata tidak ada jadwalnya,” kata dia.

Ketua Panwaslu Waykanan, Triwana membenarkan jika ada laporan dari Panwascam Baradatu terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh istri Bustami.

“Memang ada laporan dari Panwascam Baradatu. Dan rencananya kami akan memanggil beliau (Rina) besok (hari ini) untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran pemilu,” kata dia, Minggu (6/12).

Dia berharap, Rina hadir pada panggilan Panwaslu sehingga menemukan titik jelas atas dugaan pelanggaran pemilu tersebut.

“Tentunya kami berharap yang bersangkutan bias hadir,” ungkapnya.

Selain di Waykanan, Panwaslu Pesawaran juga mendapat laporan bagi-bagi sembako yang diduga dilakukan oleh tim pemenangan calon nomor urut 1, Aries Sandi DP-Mahmud Yunus. Namun, berdasarkan kajian panwas setempat dugaan pelanggaran pemilu tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran sehingga di vonis bebas.

“Saksi yang dihadirkan tidak yakin kalau barang (sarung yang ada stker Aries, red) itu milik paslon nomor urut satu. Karena, mereka hanya melihat dari kejauhan,” kata Ketua Panwaslu, Sephodori.

Saksi yang dihadirkan panwaslu yakni M. Rais juga menghadirkan dua warga Desa Kalirejo, Negerikaton.

“Kedua saksi yakni Ahmad Hidayat dan satunya saya lupa, juga tidak secara pasti melihatnya,” ungkapnya.

Selain itu, panwaslu juga akan mengkalrifikasi Kades Sukajaya Lempasing, Masnah ata dugaan pelanggaran yang dilakukan Dendi-Eriawan atas bagi-bagi gamis. Pihaknya hanya diberikan waktu tujuh hari menyelesaikan dugaan pelanggaran tersebut.

“Ada juga dugaan pelanggaran yang dilakukan Dendi-Eriawan atas pembagian sembako,” tegasnya.

Sementara, Komisioner Bawaslu Lampung Nazaruddin Togaratu mengatakan, pihaknya akan melakukan antisipasi untuk menghindari munculnya “serangan fajar” jelang hari pemungutan suara.

Ia menambahkan, khusus untuk daerah-daerah dengan potensi kerawanan tinggi, maka akan diberlakukan pengawasan khusus, terutama dengan bekerja sama dengan pihak keamanan.

“Kita minta kesiagaan saja dari para pihak, agar (dalam) pilkada yang pertama kali berlangsung secara serentak ini, tidak ada pergerakan yang aneh-aneh,” kata dia.

Nazar menambahkan, pengamanan itu dilakukan untuk menghindari penyebaran uang yang merajalela jelang masa tenang pilkada, yaitu 6 hingga 8 Desember 2015, dan juga pada hari pemungutan suara.

Menurut dia, modus-modus politik uang akan terus menjadi perhatian pengawas pemilu.

“Goal-nya kita tidak ingin ada merajalela soal-soal penyebaran uang jelang masa tenang apalagi pada saat pemungutan. Dan modus-modusnya sudah menjadi bagian tak terpisah dari kerjaan pengawas,” tandasnya. (win)

Bagikan berita ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *