41 views

Warga LP Kalianda Terima Remisi Natal

HARIANFOKUS.COM – Sebanyak 10 warga binaan di LP kelas II A Kalianda Lampung Selatan akan mendapatkan remisi perayaan Natal. Remisi khusus diberikan kepada warga binaan yang beragama Nasrani (Kristen).

Demikian diungkapkan Kalapas kelas IIA Kalianda Gunawan Sutrisnadi, seusai  razia bersama terhadap blok hunian warga binaan dengan anggota kepolisian dan BNNKLampung Selatan, Rabu (23/12).

Menurutnya, selain beragama Nasrani (Kristen), syarat lain bagi napi untuk mendapatkan remisi adalah sudah menjalani masa hukuman 6 bulan ke atas. Remisi yang didapatkan berkisar 15 hingga 30 hari.

“Selain itu warga binaan yang mendapatkan remisi haruslah tidak tersangkut perkara lainnya, dan berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman,” ungkapnya.

Pengumuman remisi akan dilakukan tepat  saat perayaan Natal. Dan tidak ada warga binaan yang lansung bebas setelah mendapatkan remisi. Pemberian remisi tersebut sesuai dengan SK Menteri Hukum dan HAM nomor : W9.5247.PS.01.04 tahun 2015 tertanggal 17 Desember 2015. (Singgih/Tbn)

 

Bagikan berita ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *