197 views

Karcis Kadaluarsa, Dishub Bandarlampung “Sengaja”

HARIANFOKUS.COM – Meski tahun sudah mau berakhir, petugas parkir di Pasar Tengah Bandarlampung tetap memberlakukan karcis atau tiket masuk yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Kota Bandarlampung, ternyata sudah kadaluarsa alias expired.

Menurut petugas karcis setempat, tiket parkir yang diberikan merupakan stok karcis tahun 2009 yang hingga saat ini belum dilakukan penggatian. “Karcis yang abang liat yang distempel memang karcis lama tahun 2009, belum diganti,” ungkapnya, Rabu (30/12/2015)

Kondisi ini disebabkan Dishub Bandar almpung belum mengeluarkan tiket baru dengan alasan belum dicetak . “Ini masih menggunakan tiket lama bang, hingga tahun ini Dishub belum cetak tiket baru, mungkin awal tahun ini juga kita usulkan,” imbuh dia.

Keterlambatan cetak tarif tiket parkir menyebabkan ketidakjelasan harga tiket yang telah ditentukan. Pasalnya di tiket parkir tertera biaya parker sebesar Rp 1.000, sementara realisasinya pengendara diminta membayar Rp 2.000.

Telah diberitakan sebelumnya, pengelola parkir Pasar Tengah Bandar Lampung menerapkan tarif lebih mahal di luar harga yang tertera dalam karcis. Tak hanya itu para pemilik kendaraan diharuskan membayar parkir lagi saat berada di dalam areal pasar.

Untuk memasuki areal Pasar Tengah pengendara sepeda motor harus membayar Rp2.000 di loket parkir, namun nyatanya harga yang tertera dalam tiket Rp1.500.

Kemudian setelah parkir atau hendak meninggalkan pasar, pemilik kendaraan harus membayar lagi Rp2.000 kepada petugas parkir yang berada di dekat sepeda motor.

Sedangkan untuk kendaraan roda empat dikenakan Rp3.000 saat membayar di loket parkir atau pintu masuk Pasar Tengah. Padahal harga parkir yang tertera di karcis parkir hanya Rp2.500. Kemudian saat hendak meninggalkan areal pasar pemilik mobil juga harus membayar lagi Rp2.000 (Singgih/Tbn)

Bagikan berita ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *