239 views

Distamben Tuba Warning Perusahan Ilegal

HARIANFOKUS.COM- Dinas Pertambangan dan Enegri Kabupaten Tulangbawang mengingatkan agar perusahaan yang berada di daerah setempat terutama yang bergerak dibidang penambangan pasir untuk tertib administrasi atau mengurus surat izin operasinya.

Kepala Distamben Tuba Kesuma Putra mengatakan, pemprov Lampung juga diharapkan turun kelapangan mengecek penambang yang tidak mempunyai izin atau ilegal untuk diberikan sanksi.

“Semoga himbauan saya didengarkan, dan diberikan sanksi kepada penambang yang tidak mempunyai izin sesuai dengan peraturan,” kata dia beberapa waktu yang lalu.

Menurut dia, pihaknya sudah memberikan data kepada Pemprov Lampung terkait jumlah penambang yang ada di Tuba dan penambang yang memiliki izin atau tidak. Berdasarkan data, jumlah penambang yang ada di Tuba sebanyak 23 penambang pasir, dan yang berizin dengan sifat penambang rakyat sebanyak 10 penambang.

“Perusahaan sedang produksi sebanyak dua perusahaan, yakni CV. Kamindo Prima Unggul dan PT. Artha Tambang Pratama dan juga ada perusahaan penambang pasir yang sudah perpanjang di provinsi, yakni CV. Gedung Meneng Indah di Kecamatan Gedung Meneng Kabupten Tuba, Sedangkan perusahaan penambang pasir yang masih proses perpanjangan perizinan juga sebanyak dua perusahaan penambang yakni, CV. Ratu, di Kecamatan Dente Teladas dan PT. Mitra Sinar Sentosa, di Kecamatan Dente Teladas,” ungkapnya.

Selain itu sambungnya, saat ini ada perusahaan penambang pasir sedang dalam proses perizinan di provinsi, dan itu sebanyak dua perusahaan yakni, PT. Gunung Tapa Sejahtera, di Kecamatan Gedung Meneng dan PT. Panca Mulai Gunung Tapa. Dan ada juga perusahaan sedang proses BKPRD di provinsi yakni, CV. Teladas Jaya Perkasa, di Kecamatan Dente Teladas dan PT. Tulang Bawang Jaya, di Kecamatan Dente Teladas dan yang jelas perusahaan yang saat ini sudah akan berproduksi ada satu yakni, PT. Makmur Anugrah Mandiri Sejahtera.

“Tapi kami masih menemukan sebanyak 10 IPR yang ada di wilayah Batu Ampar, yang menyalahi aturan, kesalahannya disebabkan karena kalau posisinya dia penambang pasir rakyat tidak diperbolehkan menggunakan alat berat, tapi kenyataan dilapangan perusahaan itu menggunakan alat berat. Maka hal tersebut sudah kami laporkan ke Provinsi Lampung bahkan semua data-data perusahaan penambang pasir yang ada di Kabupaten Tuba sudah kita laporkan. Dikatakan begitu, Sebab Pemerintah Tuba tidak mempunyai kewenangan lagi, terlebih semua sudah diatur didalam UU Nomer 23 Tahun 2014 semuan sudah di Provinsi Lampung,” jelasnya.(saidi)

 

Bagikan berita ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *