53 views

Tauhidi Diduga Melakukan Tipikor Pengadaan 93 Paket Perlengkapan pada 13 Sekolah Tahun 2011

HARIANFOKUS.COM- Tauhidi, Mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Selasa (17/5). Dalam persidangan yang juga menghadirkan terdakwa lain Hendrawan (rekanan), Jaksa Dedi Rasyid membeberkan 3 kesalahan yang dilakukan kedua terdakwa.
Menurut keterangan jaksa, kedua terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan 93 paket perlengkapan sekolah pada 13 SD/MI/SMP/MTs terhadap 60.200 siswa di Lampung yang menelan dana sebesar Rp17,7 Miliar di tahun 2011.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) sub Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo UU No.20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa di hadapan Majlis Hakim yang dipimpin Syamsudin.
Jaksa Dedi menjelaskan dari tangan terdakwa Tauhidi dan Hendrawan, negara dirugikan sebesar Rp6,4 miliar. Kerugian itu berasal dari pengadaan perlengkapan sekolah seperti topi, baju seragam pria dan wanita, baju pramuka pria dan wanita, dasi pria dan wanita, ikat pinggang, dan tas.
Dalam proyek tersebut, Tauhidi yang berperan sebagai kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak melakukan penunjukkan yang memegang fungsi dan tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Namun, tugas PPK dirangkap oleh Tauhidi.
“Bahwa Tauhidi selaku KPA yang merangkap PPK tidak menetapkan spesifikasi teknis barang untuk pekerjaan itu, melainkan hanya mempergunakan spesifikasi teknis barang pekerjaan sejenis tahun 2011. Perbuatan itu tidak sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) Perpres No.54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa,” kata Jaksa Dedi.
Selain, mantan Pj Bupati Lampung Timur itu juga tidak menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) melainkan hanya mempergunakan HPS pekerjaan sejenis Tahun 2011. “Hal tersebut juga tidak sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) dan Pasak 64 ayat (4) Perpres No.54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ungkapnya.
Kemudian, Tauhidi juga bermaksud mengendalikan proses pemilihan penyediaan barang dengan langsung menentukannya menggunakan metode pelelangan sederhana. Namun dalam pelaksanaannya, proses lelang tidak pernah dilakukan dan telah ditentukan yang telah dikerjakan terdakwa Aria Sukma.
Atas perbuatan yang dilakukan Tauhidi selaku KPA merangkap PPK itu, negara dirugikan Rp500 juta untuk memperkaya terdakwa Aria Sukma dan Edward sehingga kerugian Negara sebesar Rp1,3 Miliar. (ayn).

Bagikan berita ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *