933 views

Oto Tolak Pembayaran Kredit Konsumen

HARIANFOKUS.com- Fitriansyah (35) konsumen Oto Kredit Motor by PT Summit Oto Finance mengaku kecewa dengan pelayanan pihak Oto. Pasalnya, saat pembayaran kredit kendaraan motor roda dua merk Honda Beat dengan plat kendaraan BE 5958 OF atas nama Sefti Agustina ditolak pihak Oto.

Menurut pengakuan Fitriansyah, pihak Oto berdalih penolakan pembayaran kredit disebabkan karena pihak konsumen diduga menghilangkan objek atau kendaraan yang dikredit.

“Menghilangkan darimana? Ini motornya, saya setiap hari pakai motor ini untuk bekerja,” kata Fitriansyah seraya menunjukan kendaraan yang dimaksud, Senin (15/8).

Diceritakan dia, kasus ini berawal dari ketika dirinya ingin membayar tunggakan kredit selama tiga bulan di Oto. Namun ketika di Kantor Oto Jl. Woltermongonsidi dirinya ditolak oleh pihak Oto.

“Motor ini memang sudah nunggak tiga bulan dan saya akan membayarnya semua tunggakan tersebut, tapi mereka tidak memperbolehkan malahan sudah melaporkan saya ke pihak polisi. Sebenarnya, saya kira tunggakan ini baru satu bulan karena bulan kemarin saya sudah membayar ke pihak Oto yang datang kerumah selama dua bulan. Sayangnya, pihak Oto tidak mengakui pembayaran kredit saya karena kwitansinya, kwitansi umum,” terangnya.

Fitriansyah mengaku tidak mempermasalahkan dugaan penipuan terhadap dirinya tersebut. Dia akan membayar semua tunggakan yang ada di Oto.

“Tapi sudahlah yang dua bulan itu tidak masalah, mungkin saya masih diberi cobaan. Sekarang saya akan bayar semua tunggakan tapi kenapa tidak boleh,” tegasnya.

Penasehat Hukum Fitriansyah, Hermawan mengatakan, pihak Oto kurang tepat melaporkan konsumennya atau kreditur ke pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Tanjung Karang Barat.

“Hari ini karena klien kita memiliki itikad baik dengan datang langsung ke Kantor Oto untuk melunasi semua tunggakan. Dan juga laporan ke pihak kepolisian juga klien saya kooperatif,” ungkapnya.

Pihaknya, sambung Hermawan berencana akan melaporkan kembali pada pihak yang berwajib berkenaan dengan tuduhan pelanggaran Fidusia yang dimaksud dalam Pasal 35 Sub Pasal 36 UU No 42/99 tentang jaminan Fidusia. (win)

Bagikan berita ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *