46 views

Golkar Gugat Dedi Afrizal

HARIANFOKUS.com— Ketua DPRD Lampung, Dedi Afrizal digugat Partai Golkar di Pengadilan Negeri Kelas I-A Lampung. Pasalnya, Dedi dianggap tidak menjalankan proses pergantian antar waktu (PAW) terhadap anggota legislatif Fraksi Partai Golkar yang dilayangkan pada beberapa bulan yang lalu.

Indra Ismail, politisi Partai Golkar Lampung menyampaikan ke redaksi harianfokus.com mengatakan, bahwa berkas gugatan pihaknya sudah masuk PN.

“Besok (Senin (31/10), PN memanggil para tergugat, yakni pimpinan DPRD Lampung,” katanya, Minggu (30/10).

Menurut Indra Ismail, pimpinan DPRD Lampung melanggar UU No.17 Tahun 2014, yang secara otomatis sebagain tindakan melawan hukum (onrechmatig daad), karena tidak memproses PAW sesuai aturan Pemilu.

“PAW anggota dewan adalah wewenang partai. Kami gugat pimpinan DPRD karena tidak menindak-lanjutinya,” ungkap dia sekaligus memastikan berkas gugatan sudah lengkap.

Dijelaskannya, jika merujuk pada surat DPD Partai Golkar Nomor B-62/DPDPG-I/LPG/VIII/2016 Tentang Usulan Pemberhentian dan PAW. Menurut dia, sesuai UU No.17 pasal 356 paling lama tujuh hari sejak diterima harus diproses, diusulkan baik ke KPU, Gubernur, dan Mendagri.

Sedangkan menurut UU No 16 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan DPRD, Mendagri diberi batas waktu 14 hari sejak diterima usul pemberhentian disertai rekomendasi Gubernur.

“Kenapa hingga saat ini tidak dilakukan,” tanyanya.

Indra Ismail memastikan, PAW dilakukan tidak terkait dualisme Partain Golkar. Menurutnya, PAW sekaligus pencabutan KTA (kartu tanda anggota) atas Mirzalie sudah lama dilakukan.

Tidak Terkait Dualisme Pengurus Golkar

Menurut Indra Ismail, pengajuan surat DPD Partai Golkar soal PAW tidak ada kaitanya dengan konflik internal atau adanya dualisme kepengurusan Golkar.

Pemecatan Mirzalie sendiri dituangkan dalam surat DPP Partai Golkar mengeluarkan SK No.38/DPP/GOLKAR/IV/2015 tentang pemberhentian dari anggota partai tanggal 15 Juni 2015, atas nama Mirzali, SS.,SH, MK.n

Lalu, DPD PG Lampung menindaklanjuti tangal 15 Agustus 2016, berisi usulan dan pemberhentian PAW, kepada Indra S. Ismail—dilampiri berkas (berita acara) hasil perolehan suara dari KPU hasil Pileg Tahun 2014.; surat KPU nomor 49/BA/V/2014.

“Jadi, bukan tidak ada sangkut pautnya dengan dualisme Golkar,” tandasnya. (win)

Bagikan berita ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *