24 views

Tuntutan Cik Raden Dinilai Terlalu Ringan

HARIANFOKUS.com – Tuntutan pidana kurungan penjara selama dua tahun yang menimpa Kepala Badan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) Kota Bandarlampung Cik Raden, disesalkan pengamat hukum Universitas Lampung (Unila) Yusdianto.

Saat dihubungi, Rabu (2/11) sore, Yusdianto mengatakan bahwa dilihat dari perspektif materiil, harusnya Jaksa punya alasan kuat menghukum berat Cik Raden.

Sebab menurutnya, sebagai inisiator skenario perbuatan kejahatan, ulah Cik Raden merupakan preseden buruk bagi pejabat publik.

“Setahu saya, seorang inisiator harusnya dihukum berat, lebih dari pelaku di lapangan. Ya hukuman maksimal, bisa diatas 10 tahun,” ujarnya.

Pun dirinya menyebut apa yang dilakukan Cik Raden, selain membuat nama City Spa tercemar juga berpotensi mengganggu iklim investasi di Kota Tapis Berseri.

“Jangan-jangan, dengan hukuman yang ringan akan membuat pejabat publik lain berbuat sama. Pengusaha pasti jadi takut,” tegasnya.

Untuk diketahui, pada sidang lanjutan di pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (2/11) pagi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kepala Banpol PP Kota Bandarlampung Cik raden dengan pidana kurungan penjara selama dua tahun. Jaksa meyakini, Cik Raden melanggar undang-undang pasal 289 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Pencabulan.

Dalam pembacaan tuntutan di depan Ketua Majlis Hakim Yus Enidar, Jaksa menjelaskan bahwa hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah karena sebagai Kepala Banpol PP harusnya memberikan contoh yang baik pada masyarakat.

Sementara, hukuman yang sebelumnya pernah dijalani dan prilaku sopan selama proses persidangan menjadi poin yang meringankan Cik Raden.

“Fakta persidangan menunjukkan bahwa korban memang dipaksa untuk bersetubuh oleh saksi bernama Gusti. Saksi (Gusti) merupakan anak buah serta mendapat perintah dari terdakwa Cik Raden. Jika seandainya tidak ada pertemuan antara terdakwa dengan Gusti, maka tidak akan tercadi tindak asusila di City Spa,” tukas JPU, M Syarief saat membacakan tuntutan. (ist)

Bagikan berita ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *