88 views

Inilah Sosok Pengganti Musa Zainuddin

HARIANFOKUS.com – Anggota DPR RI yang juga ketua DPW PKB Lampung, Musa Zainuddin telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap proyek jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dengan demikian anggota DPR RI asal Dapil 1 Lampung ini nyaris dipastiakan di PAW (pergantian antar waktu) oleh partainya.

Lantas siapakah yang akan mengganti posisi jabatan Musa Zainuddin untuk duduk dikursi empuk Senayan? Ariyanto Munawar memiliki peluang besar mengganti sahabat karibnya itu. Hal ini jika merujuk dari perolehan kursi pada Pileg 2014 lalu. Ariyanto yang memiliki perolehan suara sebanyak 12.627 suara dibawah Musa Zainuddin yang memiliki 43.784 suara dan disusul Fathonah 7.591 suara dari total perolehan 136.637 suara.

Anggota KPU Lampung, Solihin  mengatakan kepada HARIANFOKUS.com, bahwa PAW DPR RI menjadi wewenang penuh KPU RI.

“Mereka (anggota DPR RI) waktu pileg lalu mendaftar di KPU RI, jadi kalau ada proses PAW pun menjadi wewenang pusat,” kata pria yang akrab disapa Gus Coing, Senin (6/2).

Dasar Hukum

Dasar hukum penggantian antar waktu anggota DPR diatur dalam Pasal 213, 217 dan 218 UU RI No.27 tahun 2009. Selain itu, juga diatur dalam Pasal 5, 6, 7, dan 8 Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.2 tahun 2010.

Pasal 213 UU RI No.27 tahun 2009.

(1) Anggota DPR berhenti antarwaktu karena:

  1. meninggal dunia;
  2. mengundurkan diri; atau
  3. diberhentikan.

Pasal 217 UU RI No.27 tahun 2009.

(1) Anggota DPR yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 214 ayat (1) dan pasal 215 ayat (1) digantikan oleh calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.

(2) Dalam hal calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR, anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digantikan oleh calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.

(3) Masa jabatan anggota DPR pengganti antarwaktu melanjutkan sisa masa jabatan anggota DPR yang digantikannya.

Pasal 218 UU RI No.27 tahun 2009.

(1)   Pimpinan DPR menyampaikan nama anggota DPR yang diberhentikan antarwaktu dan meminta nama calon pengganti antarwaktu kepada KPU.

(2)   (2) KPU menyampaikan nama calon pengganti antar waktu berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217 ayat (1) dan ayat (2) kepada pimpinan DPR paling lambat 5 (lima) hari sejak diterimanya surat pimpinan DPR.

(3)   Paling lambat 7 (tujuh) hari sejak menerima nama calon pengganti antarwaktu dari KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pimpinan DPR menyampaikan nama anggota DPR yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu kepada presiden.

(4)   Paling lambat 14 (empat belas) hari sejak menerima nama anggota DPR yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu dari pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Presiden meresmikan pemberhentian dan pengangkatannya dengan keputusan Presiden.

(5)   Sebelum memangku jabatan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pimpinan DPR, dengan tata cara dan teks sumpah/janji sebagaimana diatur dalam Pasal 75 dan Pasal 76.

(6)   Penggantian antarwaktu anggota DPR tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan anggota DPR yang digantikan kurang dari 6 (enam) bulan.

Pasal 5Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.2 tahun 2010.

(1) Anggota DPR berhenti antarwaktu karena:

  1. meninggal dunia;
  2. mengundurkan diri;dan
  3. diberhentikan.

(2) Anggota DPR diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf c apabila :

  1. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apapun;
  2. melanggar sumpah/ janji jabatan dan kode etik DPR;
  3. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  4. tidak menghadiri rapat paripurna dan/ atau rapat alat kelengkapan DPR yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
  5. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  6. tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum angggota DPR, DPD dan DPRD;
  7. melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD;
  8. diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau;
  9. menjadi anggota partai politik lain.

Pasal 6 Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.2 tahun 2010.

(1) Pemberhentian anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b serta pada ayat (2) huruf c, huruf e, huruf h dan huruf i diusulkan oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPR dengan tembusan kepada Presiden.

(2) Paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usulan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan DPR menyampaikan usul pemberhentian anggota DPR kepada Presiden untuk memperoleh peresmian pemberhentian.

(3) Presiden meresmikan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya usul pemberhentian anggota DPR dari pimpinan DPR.

Pasal 7Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.2 tahun 2010.

(1) Pemberhentian anggota DPR sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf d, huruf f dan huruf g dilakukan setelah adanya hasil penyelidikan dan verifikasi yang dituangkan dalam keputusan Badan Kehormatan DPR atas pengaduan dari pimpinan DPR, masyarakat dan/ atau pemilih.

(2) Keputusan Badan Kehormatan DPR mengenai pemberhentian anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Badan Kehormatan kepada rapat paripurna.

(3) Paling lama 7 (tujuh) hari sejak keputusan Badan Kehormatan DPR yang telah dilaporkan dalam rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pimpinan DPR menyampaikan keputusan Badan Kehormatan DPR kepada pimpinan partai politik yang bersangkutan.

(4) Pimpinan Partai Politik yang bersangkutan menyampaikan keputusan tentang pemberhentian anggotanya kepada pimpinan DPR, paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya keputusan Badan Kehormatan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dari pimpinan DPR.

(5) Dalam hal pimpinan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak memberikan keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pimpinan DPR meneruskan keputusan Badan Kehormatan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Presiden untuk memperoleh peresmian pemberhentian.

(6) Presiden meresmikan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 14 ( empat belas ) hari sejak diterimanya keputusan Badan Kehormatan DPR atau keputusan pimpinan partai politik tentang pemberhentian anggotanya dari pimpinan DPR.

Pasal 8Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.2 tahun 2010.

(1) Dalam hal pelaksanaan penyelidikan dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Badan Kehormatan DPR dapat meminta bantuan dari ahli independen.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelidikan, verifikasi, dan pengambilan keputusan oleh Badan kehormatan DPR diatur dengan peraturan DPR tentang tata beracara Badan Kehormatan. (*/win)

 

 

 

Bagikan berita ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *