44 views

Pemprov Minimalisir Pertambangan Ilegal

HARIANFOKUS.com – Pemerintah Provinsi Lampung berupaya meminimalisir pelanggaran – pelanggaran dalam aktivitas pertambangan. Melalui singkronisasi Peraturan Perijinan dan pengawasan terintegrasi yang melibatkan  Pemerintah Provinsi dan Kabupaten / Kota diharapkan menjadi solusi dari setiap permasalahan pertambangan di seluruh Provinsi Lampung.

Hal ini disampaikan oleh Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan Provinsi Lampung Adeham , saat memimpin rapat koordinasi bersama Asisten Bidang Ekbang Kabupaten / Kota se-Provinsi Lampung, di Ruang Kerja Asisten Ekbang Kantor Gubernur Provinsi Lampung, 28/02.

Adeham menegaskan, Pemerintah Provinsi Lampung akan membuka komunikasi yang seluas – luasnya kepada Pemerintah Kabupaten / Kota untuk berkoordinasi dan bekerja sama untuk mencari penyelesaian terkait permasalahan pertambangan yang dihadapi oleh setiap Kabupaten Kota. “ Pemerintah Provinsi akan merumuskan SOP yang akan mengatur mekanisme pengurusan Perijinan Pertambangan yang melibatkan Pemerintah Provinsi dan Pemkab/Pemkot,” jelas Adeham.

Lebih lanjut Adeham juga menegaskan, selain akan merumuskan SOP Pemprov juga akan membentuk Tim Ilegal Mining yang akan mengawasi semua aktivitas pertambangan yang tersebar di seluruh Provinsi Lampung.“Tim yang akan dibentuk oleh Pemprov akan melibatkan Kabupaten / Kota secara aktif sebagai pihak yang berwenang di daerah masing – masing,” terang Adeham.

Asisten Ekbang Kabupaten Lampung Timur Junaidi Abdul Muin menyampaikan, apresiasinya terhadap kebijakan Pemprov yang memutuskan akan melibatkan Kabupaten / Kota dalam pelaksanaan Aktivitas Pertambangan. “ Pemkab sangat mengapresiasi langkah – langkah yang diambil oleh Pemprov dan siap  bersinergi  mengatur regulasi penambangan agar memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat,” tegas Abdul Muin.

Diinformasikan oleh Karo Humas dan Protokol  Bayana, Forum Asisten Ekbang Pemerintah Provinsi dan seluruh Asisten kabupaten / Kota  diahadiri oleh Seluruh Asisten Ekbang 15 Kabupaten / Kota se Provinsi Lampung. Bayana juga menyebutkan bahwa Forum Asisten ekbang direncananakan akan diadakan secara rutin.

Ditambahkan oleh Kabag Humas Heriyansyah, sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor: 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), bahwa kewenangan perizinan Pertambangan, Energi maupun Kehutanan menjadi urusan Provinsi, bukan lagi kewenangan Pemerintah Kabupaten/ Kota. “Namun demikian dalam pelaksanaannya Pemrov tetap akan berkoordinasi dengan Kabupten Kota”. Jelas Heriansyah

Menurutnya lagi, bagi perusahaan pertambangan yang tidak memiliki izin maka akan dikenakan pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal 10 Miliar, sebagaimana tercantum pada pasal UU No.4/2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.(ist/win)

 

Bagikan berita ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *