278 views

Dewi Handajani Bohongi PDI-P

HARIANFOKUS.com – Karena memberikan keterangan palsu Dewi Handajani bisa menjadi Pengurus DPC PDI Perjuangan Tanggamus Periode 2015 – 2020. Berdasarkan SK DPP PDIP Bernomor.15.5/KPTS-DPC/DPP/III/2015 tertanggal, 4 Maret 2015 menempatkan Hj. Dewi Handajani sebagai Wakil Sekretaris Bidang Eksternal di DPC PDIP Kab.Tanggamus.

Kebohongan Hj.Dewi Handajani tersebut terbongkar setelah elemen masyarakat yang tergabung didalam Konsorsium Aktivis Tanggamus (KAT) yang terdiri dari LSM dan Ormas : DPW Pernusa Provinsi Lampung, DPD LCW Lampung, DPD LSM LANDA dan DPD LSM Gembok yang notabenenya adalah merupakan Putra/i asli Tanggamus meramai mempermasalahkan hal tersebut dengan melakukan Gerakan Aksi Demonstrasi di Depan Kantor Pemda Tanggamus dan serta oleh pemberitaan media cetak mapun elektronik.

Hj. Dewi Handajani yang ternyata merupakan ASN aktif di Bappeda Kabupaten Tanggamus itu, kemudian langsung membuat surat pengunduran dirinya baru-baru ini. Yang direspon lansung oleh Kepala Bappeda Tanggamus dengan mengirim surat rekomendasi Nomor.050/126/42/2017 ke Plt Bupati Tanggamus. Yang kemudian diteruskan Plt. Bupati Tanggamus ke Gubernur Lampung dengan Surat Nomor. 800/263/45/2017. Yang ahirnya Gubernur Lampung dengan secara resmi memberhentikan Hj.Dewi Handajani,SE.MM dari statusnya sebagai ASN.

“Jadi jelaslah semua keterangan Hj.Dewi Handajani dalam formulir isian dan kesanggupan ketika akan menjadi pengurus DPC PDI Perjuangan adalah palsu. Sungguh disayangkan Hj. Dewi Handajani yang ketika itu bukan kader PDI Perjuangan berani membohongi partai yang mengakibatkan SK DPP PDI Perjuangan tersebut disinyalir menabrak UU No.5 Tahun.2014 tentang ASN dan PP No. 37 Tahun 2004 Tentang Larangan ASN menjadi Anggota/Pengurus Partai Politik,” jelas Ica (Gerakan Lampung Bersih), Kamis (6/4).

Sebagaimana diketahui PDI Perjuangan yang dikomandoi oleh Ketum Megawati Soekarno Putri adalah partai yang taat kepada aturan, apalagi terhadap aturan negara dan aturan yang ada di internal partai yakni ad/art dan peraturan partai sangat disayangkan kini dicedari oleh Hj. Dewi Handajani demi kepentingannya pribadi.

“Kita semua tahu jika PDIP Kab.Tanggamus adalah Pemenang Pemilu Tahun 2014, yang sebentar lagi akan menghadapi Pemilu pada tahun 2018 yaitu momentum Pemilihan Gubernur Lampung dan Pilkada Bupati Tanggamus, akan tetapi dengan adanya ulah yaitu dugaan Perbuatan Melawan Hukum Oleh Hj.Dewi Handajani yang diduga melanggar UU/5/2014 Ttg ASN dan PP.37/2004 tersebut, terlebih lagi dia adalah istri dari Bupati Non Aktif Kab.Tanggamus Bambang Kurniawan, ST ini akan menambah citra buruk PDIP khusunya DPC PDIP Tanggamus di mata masyarakat,” ujarnya. (*)

Bagikan berita ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *