87 views

Digembok, Demokrat Minta Eki Jantan

HARIANFOKUS.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Lampung sesalkan atas tindakan mantan ketua DPC PD Lampung Selatan Eki Setyanto telah melakukan penggembokan kantor DPC PD Lamsel.

Atas tindakan itu, DPD PD menyerahkan kuasa hukum kepada Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPD PD, Ahmad Handoko, Yopi Hendro, Poppy Iriani dan Novia Anggraini untuk memperjelas status kantor DPC PD Lamsel.

Melalui siaran persnya, Handoko meminta Eki yang juga mantan Wabup Lamsel untuk melakukan upaya hukum atau tidak melakukan penggembokan yang bisa menyulut emosi kader ditingkat bawah.

“Dari hari Senin (7-9) kemarin kantor sudah digembok, akibatnya kader tidak bisa melakukan aktivitas kepartaian. Kami minta kepada pak Eki untuk untuk melakukan upaya hukum jangan mementingkan ego besar dan jantan. Sebagai politisi harus berjiwa besar dan konsisten,” kata Handoko, Selasa (18-9) soreĀ  di kantornya.

Diceritakan Handoko, bahwa kantor DPC Lamsel yang digembok Eki statusnya saat ini merupakan aset DPD PD Lampung.

“Waktu mau pak Eki akan maju Muscab PD Lamsel sebagai syaratnya calon wajib menyerahkan tanah yang akan dibangun kantor DPC dan pembangunannya meruoakan bantuan semua kader Demokrat terutama kader di Lamsel. Jadi, pak Eki sudah memenuhi itu dan surat AJB (akte jual beli) sudah diserahkan kepada Demokrat di zaman ketum pak Anas Urbaningrum,” jelas dia.

Ditegaskan Handoko lagi, agar Eki melakukan upaya hukum jika merasa masih memiliki kantor partai.

“Jadi kalau emang pak Eki merasa memiliki silahkan lakukan upaya hukum, jangan melakukan diluar kontek hukum,” tegasnya.(win)

Bagikan berita ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *