23 views

Caleg Bandel Akan Disanksi

HARIANFOKUS.com – Penyelenggara pemilu akan menindak tegas peserta pemilu yang masih bandel memasang alat peraga kampanye dan bahan kampanye ditempat terlarang sesuai pedoman pelaksanaan kampanye.

Seperti diketahui memasuki tahapan kampanye Pemilu 2019 marak caleg yang memasang APK dan bahan kampanye sembarangan, terutama dipohon-pohon.

Anggota Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar bahwa ada sanksi bagi peserta pemilu yang masih membandel sesuai Perbawaslu Nomor 28 tahun 2018.

“Bagi peserta pemilu yang melanggar ada sanksi tertulis, penurunan atau pembersihan APK dan Bahan Kampanye serta penghentian iklan dimedia cetak, elektronik dan jaringan,” kata Iskardo, Selasa (2-10).

Terpisah Anggota KPU Lampung Antoniyus Cahyalana menerangkan, ada perbedaan antara APK dengan Bahan Kampanye. Kalau APK terdiri dari 1. Baleho/billboard, atau videotron 2. Spanduk 3. Umbul-umbul.

“Terhadap APK dilarang dipasang:Ditempat ibadah termasuk halamannya, RS atau tempat pelayanan kesehatan, Gedung milik oemerintah, dan Lembaga pendidikan (gedung dan sekolah),” ujarnya.

Sementara Bahan Kampanye meliputi: selebaran (flyer), brosur (leflet), famlet, poster, stiker, pakiaan, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin dan/atau alat tulis.

“Bahan kampanye (stiker) dilarang ditempel pada: tempat ibadah, RS, gedung/fasilitas pemerintah, jalan protokol, lembaga pendidikan, jalan bebas hamabatan, sarana prasarana publik dan tanaman atau pepohohonan,” urai mantan Anggota KPUD Tanggamus ini.

Sebelumnya, Direktur Walhi Lampung Hendrawan menghimbau masyarakat tidak memilih caleg yang tidak ramah lingkungan.(win)

Bagikan berita ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *