22 views

Pemprov Lampung Hitung jumlah kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja

HARIANFOKUS.com – Setelah dilakukan sosialisasi mengenai rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2019 ini, pemerintah akan menggelar seleksi tahap I, setelah masing-masing instansi selesai melakukan perhitungan kebutuhan dan menyampaikannya kepada KemenPANRB dan BKN.

Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Dewi Budi Utami, diwakili Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan dan Mutasi Pegawai Henry Riduan mengatakan, saat ini Pemprov Lampung tengah melakukan proses penghitungan terkait berapa jumlah yang dibutuhkan.

“Nantinya kami akan hitung dulu kebutuhannya berapa. Baru kemudian disampaikan ke pusat. Sementara ini, kami tunggu dulu juknisnya,” tandas Henry setelah menghadiri Rakor terkait sosialisasi yang digelar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), pada Rabu, (23/01/2019).

Prioritas tiga bidang

Sementara itu, untuk rekrutmen P3K tahun ini, pemerintah memrioritaskan tiga bidang, yakni Tenaga Pendidikan, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian.

Hal tersebut sejalan dengan pernyataan Kepala BKN Bima Haria Wibisana yang menuturkan bahwa rekrutmen P3K tahun 2019 tidak akan berbeda jauh dengan seleksi CPNS.

“Instrumen seleksinya masih sama dengan menggunakan sistem (CAT), dan portal pendaftaran dilakukan terintegrasi dengan portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN),” ujarnya lagi saat memaparkan perihal kebijakan teknis pengadaan P3K dalam kegiatan Rakor sosialisasi tersebut.

Bima juga menjelaskan bahwa tanda identitas P3K akan disamakan dengan PNS lewat penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Adapun perihal batas usia pelamar tidak terpaku pada aturan maksimal 35 tahun seperti CPNS. Akan tetapi, usia maksimal pelamar P3K paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar.

Perihal perjanjian kerja, sebagaimana telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K, akan mengakomodasi masa hubungan kerja paling singkat satu tahun, dan perpanjangan didasarkan pada pencapaian kinerja dan kebutuhan instansi.

Aturan teknis ini pun akan diteruskan melalui Peraturan MenPANRB dan Peraturan BKN yang kini masih dalam proses penyelesaian.(*)

Bagikan berita ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *