18 views

Kaji Pelanggaran Etik dan Pidana KPUD Lamteng, Perindo Lapor MK

HARIANFOKUS.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung merespon serius atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPUD Lampung Tengah. Respon tersebut sebagai tindaklanjut dari laporan partai politik, Perindo untuk DPRD Kabupaten Lamteng.

Ketua Bawaslu Lampung,  Fatikhtul Khoiriyah mengatakan, jika dalam kajian ada pelanggaran unsur pidana dan etik yang dilakukan oleh KPUD Lamteng maka segera untuk ditindaklnjuti.

“Terhadap laporan Partai Perindo untuk DPRD Kab. Lamteng kita akan perintahkan kepada Bawaslu Lamteng untuk melakukan kajian apakah ada dugaan pelanggaran pidana atau etik jika ada segera di tindak lanjuti sesuai ketentuan. Untuk upaya administrasi bisa ke MK (mahkamah konstitusi),” kata Khoir disela-sela pleno rekapitulasi KPU Lampung di Ballroom Hotel Novotel, Sabtu (11-5).

Seperti diketahui, dalam pembacaan rekapitulasi gelombang terkahir KPUD Lamteng, saksi Perindo melayangkan keberatan terhadap hasil rekapitulasi KPUD Lamteng.

Qomarudin sihab, saksi Perindo dalam forum rapat pleno terbuka KPU Lampung menyampaikan, bahwa sebelumnya partainya sudah melayangkan keberatan pada saat pleno di Kabupaten Lamteng dan sudah direkomendasi Bawaslu Lamteng untuk dilakukan pencocokan data form C1 yang dimiliki partai dengan form C1 yang dimiliki Bawaslu dan KPUD.

“Saat pencocokan itu ternyata terbukti ada perbedaan C1 kami dengan yang dimiliki KPUD Lamteng dan Bawaslu. Serta ada juga kejanggalan-kejanggalan lain seperti di TPS 7 Kampung Notoharjo dan TPS 2 Kampung Depok Rejo, Kec Trimurjo,” terangnya.

Dari banyak kasus tersebut, Perindo meminta KPU dan Bawaslu Provinsi untuk melakukan evaluasi kinerja jajarannya ditingkat kabupaten dan kecamatan.

“Kami meminta ada sanksi tegas kepada penyelenggara pemilu bila terbukti melakukan kecurangan, karena kami Perindo sangat dirugikan,” ucapnya.

Selain itu, Perindo Lamteng mengaku keberatan pada saat pleno KPU Provinsi atas beberapa kejadian dan kejanggalan yang terjadi di KPUD Lamteng.

“Kami Partai Perindo Kab. Lamteng mengajukan keberatan dan akan mengajukan ke Mahkamah Konstitusi,” tandasnya. (win)

Bagikan berita ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *