51 views

Bawa Surat Pengadilan Surabaya, Rektor ITERA Dilaporkan Ke Kejati

HARIANFOKUS.com – Organisasi masyarakat (Ormas) Lantera (Laskar Tentara Langit) Lampung resmi melaporkan Rektor ITERA, Ofyar Z Tamin dan PT Kembar Jaya Abadi ke Kejaksaan Tinggi Lampung, Kamis (27-6) siang.

Keduanya dilaporkan atas dugaan persengkongkolan pemalsuan dokumen dalam lelang proyek Lab Tekhnik II Kamus ITERA dengan pagu anggaran senilai Rp 42 Miliar bersumber dari SBSN (surat berharga syariah negara).

“Kami resmi melaporkan Rektor ITERA dan PT Kembar Jaya Abadi atas lelang tender proyek pembangunan Lab Tehnik II. PT Kembar Jaya Abadi diduga telah memalsukan dokumen surat pernyataan Tidak Dalam Keadaan Pailit yang dikeluarkan oleh PN Surabaya, dan rektor selaku pokja tidak pernah merespon surat kami yang kami layangkan secara persuasif atas dugaan pemalsuan dokumen tersebut,” kata Topik usai lapor.

Dalam laporan itu, Topik membawa bukti surat pernyataan resmi dari Pengadilan Negeri Surbaya yang menyatakan tidak pernah mengeluarkan surat keterangan Tidak Dalam Keadaan Pailit kepada PT Kembar Jaya Abadi sebagai pemenang tender.

“Kami juga lampirkan bukti pernyataan dari PN Surabaya bahwa mereka tidak oernah mengeluarkan surat tersebut dan berstempel basah. Jadi, dari mana mereka (PT Kembar Jaya Abad, red) mendapatkan surat itu?,” ungkap dia.

Dia berharap, pihak Kejati Lampung bisa memproses terhadap pemaksuan dokumen oleh PT Kembar Jaya Abadi dan memeriksa Rektor ITERA karena tidak pernah menanggapi laporan kami,” tandasnya.

Sebelumnya, minggu  Ormas Lentera juga melakukan demo didepan Kampus ITERA.(win)

Bagikan berita ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *