41 views

KPU RI Pertahankan Budiyono dan Hertanto

HARIANFOKUS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya merampungkan klarifikasi kepada dua anggota tim seleksi (timsel) KPU Lampung, Budiyono dan Hertanto atas laporan dari masyarakat. Klarifikasi dilakukan oleh dua anggota KPU RI, Wahyu Setiawan dan Evi Novida Ginting di KPU Lampung pada hari ini, Sabtu (20-7) siang.

Menurut Wahyu Setiawan, dari hasil klarifikasi yang dilakukan, menyimpulkan bahwa kedua timsel tetap dipertahankan untuk tetap melanjutkan tahapan rekrutmen KPU Lampung periode 2019-2024.

“Dari semua itu (klarifikasi, red) KPU RI percaya kepada pak Budiono dan pak Hertanto mampu bekerja dan kami pertahankan sebagai timsel KPU Lampung periode 2019-2024,” kata Wahyu saat menggelar konferensi pers di Kantor KPU Lampung usai melakukan klarifikasi.

Dijelaskan Ia, untuk Budiono atas laporan masyarakat yang meragukan independensi, profesionalisme, dan integritasnya sebagai timsel karena pernah menjabat sebagai tenaga ahli Gubernur Lampung periode 2014-2019.

“Dr. Budiyono menyampaikan betul bahwa ia tenaga ahli gubernur periode lalu. Dan selama ini ia tidak pernah ada catatan yang mencederai independensi, profesionalisme, dan intergritasnya. Berikutnya juga, kami melakukan cros cek ke Unila bahwa tidak ada juga catatan buruknya sebagai civitas akademika yang dapat merusak indpendensi, profesionalisme, dan integritasnya,” ucapnya.

Selain itu Budiyono juga dianggap mampu bekerja sebagai anggota timsel KPU Lampung, karena pernah mendapat penghargaan dari KPU Lampung dalam kapasitasnya sebagai Ketua Pusat Kajian Konstitusi dan Peraturan Perundang-undangan Fakultas Hukum Univesitas Lampung.

“Ditambah lagi Dr.Budiyono juga pernah mendapat penghargaan dari KPU Lampung diera Pak Nanang Trenggono, jadi itu untuk Dr.Budiyono,” tegasnya.

Sementara untuk Dr.Hertanto, sambung Wahyu, terkait posisi Dr.Hertanto sebagai suami salah satu anggota KPU Lampung, Handi Mulyaningsih.

“Perlu kami jelaskan bahwa betul Dr. Hertanto adalah suami yang sah dan meyakinkan dari anggota KPU Lampung Handi Mulyaningsih. Tetapi selama ini, selama dua periode Bu Handi menjabat sebagai anggota KPU Lampung, belum pernah ada catatan terlibat atau melibatkan diri pekerjaan di KPU Lampung, dan itu fakta. Bahkan, belum pernah menjadi timsel kab/kota meskipun, timsel kab/kota dibentuk oleh KPU Provinsi,” terangnya.

Yang kedua, tentang intelektual dan keilmuan yang dimiliki Dr.Hertanto yang menjadi alasan KPU RI memilihnya sebagai timsel.

“Perlu diketahui, bahwa Dr.Hertanto adalah Ketua Program Studi Megister Tata Kelola, dimana itu adalah program kemitraan KPU RI Lampung dengan Universitas Lampung. Sehingga dengan posisi itu, tentu sebagai mitra kami mempercayai integritas dan profesionalismenya. Dan juga Bu Handi sebagai istri istri yang sah dari Dr.Hertanto tidak ikut seleksi di KPU Lampung,” urainya.

Selain itu, sama halnya dengan Dr.Budiyono, Dr.Hertanto juga tidak memiliki catatan buruk di Universitas Lampung tempat ia mengajar terkait indpenden,profesionalisme, dan integritasnya.

“Sehingga kami menyimpulkan Dr.Hertanto dan Dr.Budiyono mampu bekerja dan kami pertahankan sebagai timsel KPU Lampung periode 2019-2024. Jadi tetap bekerja sebagaimana mestinya,” ungkapnya.

Ditambahkan, Evi Novida Ginting, ia berharap masyarakat atau publik bisa mempercayai kerja-kerja timsel yang dibentuk oleh KPU RI.

“Soal sistem seleksi yang ada, kita menjaga dan membuat rambu-rambu supaya timsel dalam mengambil keputusan tentu memiliki penilaian yang bisa dipertanggunjawabkan. Dan nanti ada pokja yang dibentuk oleh KPU untuk mengawasi timsel KPU provinsi dan kabaupten/kota,” tandansya.(win)

Bagikan berita ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *