78 views

KPU Kota Bandarlampung Rekrut PPK Pilwakot 2020

HARIANFOKUS.com – Salah satu daerah yang akan menggelar pilkada serentak pada tahun ini adalah Kota Bandarlampung. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung sudah menyiapakan semaksimal mungkin dalam menyampaikan pesta demokrasi lima tahunan ini,  salah satunya menyiapakan rekrutmen penyelenggara adhock tingkat kecamatan (PPK).

Ketua KPU Kota Bandarlampung, Dedy Tryadi mengatakan tes PPK nanti akan menggunakan sistem computer asissted test (CAT).

“Tes rekrut PPK nanti akan menggunakan sistem CAT,” kata Dedy, Selasa (14/1)

Menurut dia, rekrut PPK sendiri berdasarkan surat edaran KPU RI nomor : 031/PP.05.I-PU/1871/KPU-Kot/I/2020 tanggal 10 Januari 2020 perihal pembentukan PPK dalam pemilihan serentak tahun 2020.

“Pengumuman pendaftaran selama tiga hari mulai Rabu sampai Jum’at (15-17/1). Sedangkan penerimaan pendaftaran di KPU mulai Sabtu sampai Jum’at (18-24/1) mendatang,” terang dia.

Ditambahkannya, dalam perekrutan badan adhoc PPK di 20 kecamatan dengan masing-masing 5 Orang yang terpilih akan terbuka untuk masyarakat luas.

“Tentu sesuai dengan perincian yang berlaku, “ujarnya.

Diterangkannya, dalam perekrutan PPK itu, bagi warga yang pernah menjabat sebagai penyelenggara baik PPK, PPS dan KPPS selama dua kali atau dua periode berturut-turut tidak diperkenankan mendaftarkan diri sebagai penyelenggara, dengan periodisasi yakni periode pertama dimulai tahun 2004 hingga 2008, periode kedua dimulai tahun 2009 hingga 2013.

“Kemudian perode ketiga dimulai tahun 2014 hingga 2018 dan periode keempat dimulai tahun 2019. Jika sudah dua periode Atau dua kali tidak diperbolehkan lagi, ” jelasnya.

Masyarakat sendiri yang ingin mendaftar sebagai calon PPK dalam Pilkada 2020 agar mempersiapkan diri serta memahami seluruh persyaratan.

“Persyaratannya dapat dilihat di kantor KPU Kota Bandarlampung maupun melalui website KPU setempat. Pelaksanaan seleksi calon PPK dalam Pilkada 2020 itu berbeda dengan seleksi PPK pada Pemilu 2019 lalu,” tandasnya. (win)

Bagikan berita ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *