25 views

Legislator Demokrat Deni Ribowo Ajak Masyarakat Kampanyekan Perlindungan Terhadap Anak

HARIANFOKUS.com – Memasuki tahap kedua sosialisasi perda atau Sosper sejumlah Anggota DPRD Lampung turun langsung menemui warga di dapilnya masing-masing. Tak terkecuali Anggota Fraksi Demokrat, Deni Ribowo.

Deni turun kemasyarakat pada Minggu (23/2) do Kampung Argo Mulyo, Kec. Banjit, Kab. Way Kanan.

Dalam Sosper No 13 Tahun 2017 ini, Anggota Komisi V ini mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif mengkampanyekan perlindungan terhadap anak.

“Saya mengajak orang tua yang ada di Way Kanan bagaiman turun langsung serta mengkampanyekan perlindungan terhadap hak-hak anak. Saya sebagai legislator bersama teman-teman DPRD lainnya menyampaikan bahwa anak harus kita perjuangkan karena merupakan generasi masa depan kita,” kata dia, Senin (24/2).

Menurut dia, setiap anak memiliki hak bermain dan belajar, menerima pendidikan yang layak, mendapat perlindungan baik orang tua maupun negara berkewajiban untuk melindungi anak-anak.

“Untuk itu saya berpendapat siapapun manusia didunia ini dan siapapun anak manusia lain yang tergolong anak untuk dilindungi atas hak anak,” ujar dia legislator asal dapil Way Kanan dan Lampung Utara ini.

Dia berharap kedepan masyarakat untuk lebih bisa lagi mentelaah dan memberikan edukasi kepada masyarakt pemilik anak agar tidak lalai dalam memberikan pendidikan, gizi dan kesehatan.

“Karena jelas apabila anak-anak itu terlantar siapun itu apabila mengalami kekerasan oleh orang tua dan orang lain, jelas ada hukumnnya pidana.Nah untuk itu saya mengajak keluarga yang ada di Way Kanan agar. bersama menjaga anak-anak demi masa depan bangsa lebih baik lagi,” ungkapnya.

Salah satu narasumber dari kepolisan, Endra menyampaikan bahwa kekerasan terhadap anak bukan hanya terjadi diluar rumah atau sekolah saja tapi bisa terjadi didalam rumah juga.

“Kekerasan terhadap anak bisa terjadi juga terhadap orang-orang terdekatnya. Untuk itu kami dari kepolisian akan menindak lanjuti secara tegas terhadap siapun orang yang melakukan kekerasan anak bahwa ada pasal pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutupnya.

Bagikan berita ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *