12 views

Dewan Gerindra Sosialisasikan Perda Ketahanan Pangan

HARIANFOKUS.com – Anggota DPRD Lampung asal Fraksi Gerindra I Made Suarjaya melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung No 12 Tahun 2018 tentang Ketahanan Pangan.

Sosper dilakukan di Kampung Rama Kelandungan, Lampung Tengah pada 15 Maret 2020 dengan jumlah peserta sekitar 150 orang.

Anggota Komisi III ini mengatakan kemandirian pangan merupakan indikator suksesi suatu daerah.

“Kita harus memaksimalkan SDA (sumber daya alam) dengan baik yang ada di Lampung untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat Lampung,” kata I Made, Rabu (18/3).

Menurut dia, komoditas utama di Lampung tidak perlu dilakukan impor lagi seperti ketersedian beras, gula, jagung, dan singkong.

“Pangan merupakan hak dasar setiap warga yang harus dipenuhi untuk menjamin kebutuhan dan eksistensi kehidupan,” ungkap dia.

Kebutuhan pangan harus terpenuhi baik secara jumlah, mutu, dan ragam serta bergizi.

“Untuk mewujudkan itu semua diperlukan kemandirian pangan di daerah,” tutup dia.

Bagikan berita ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *