6 views

Pemprov Bahas Mekanisme Pelarangan Mudik

HARIANFOKUS.com -Pemerintah Provinsi Lampung telah memberlakukan pelarangan mudik pada Jumat (24/4) besok terkait pencegahan penyebaran Covid-19. Pemprov Lampung lewat Gugus Tugas Covid-19 pun menyiapkan mekanisme pelarangan mudik tersebut.

Mekanisme itu dilontarkan Wagub Lampung Chusnunia Chalim dalam jumpa pers tadi sore di Ruang Abung, Kompleks Perkantoran Gubernur Lampung.

“Diprediski puncak mudik terjadi pada Kamis (23/4) dan kami telah menyiapkan berbagai mekanisme,” kata Wagub yang biasa disapa Nunik.

Dia juga menjelaskan, pihaknya telah memberikan arahan kepada pengelola tol tentangt pencegahan penyebaran Covid-19.

Semua Menyikapi hal tersebut, Dinas Perhubungan Provinsi Lampung menunggu informasi lebih lanjut dan melakukan mekanisme penerapan lalu lintas keluar masuk Lampung.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo mengatakan bahwa pihaknya sudah mengetahui hal tersebut. Ia mengatakan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Namun, kata dia, aturan tersebut masih memberikan peluang angkutan umum untuk bisa melayani para pemudik dan tetap mengendalikan bentuk moda transportasi.

“Kita bersama instansi terkait sedang menyiasati bagaimana mekanisme yang akan diterapkan di Pelabuhan Merak yang akan melarang orang dari DKI Jakarta untuk masuk ke Provinsi Lampung, dan juga sebaliknya dari Bakauheni akan melarang orang Lampung yang akan menuju ke Jakarta. Kita tetap memperhatikan protokol kesehatan,” katanya di Balai Kratun Provinsi Lampung, Rabu, 22 April 2020.

Ia mengatakan adanya larangan mudik dari Presiden Jokowi ini akan diberlakukan di daerah yang sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti DKI Jakarta, Banten dan Sumatera Selatan. Masyarakat daerah tersebut dipastikan tidak bisa masuk dan keluar daerah dari daerah mereka masing-masing.

“Jika Provinsi Lampung ikut melarang warganya melakukan perjalanan mudik pihaknya akan menjaga dan memperketat perbatasan. Seperti perbatasan jalan tol trans sumatera (JTTS), Pelabuhan Bakauheni, jalan lintas Timur, jalan lintas Tengah, dan jalan lintas Barat. Titik titik itu yang kita perketat,” katanya. (Hf)

Bagikan berita ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *