523 views

Coblos Ulang atau Ditetapkan Paslon Terpilih Baru? Ini Jawabanya

HARIANFOKUS.com – Pasangan calon Eva Dwiana – Deddy Amarullah resmi dicoret dari pencalonannya sekaligus pembatalan sebagai paslon dengan perolehan suara terbanyak pada Pilwakot Bandarlampung tahun ini.

Banyak masyarakat, khususnya warga Bandarlampung yang bertanya-tanya soal pesta demokrasi di wajah kota Lampung ini.

Apakah Pilwakot Bandarlampung akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa mengikut sertakan Paslon Eva-Deddy?

Atau cukup, KPU melakukan pleno untuk menetapkan paslon terpilih baru antara Paslon Yusuf Kohar – Tulus Purnomo atau Rycko Menoza – Johan Sulaiman?

Menarik untuk kita tunggu babak selanjutnya. Mengingat, saat ini Paslon Eva-Deddy saat ini sedang menyiapkan banding di MA (Mahkamah Agung)

Perlu diketahui, putusan MA adalah putusan final dan mengikat apakah putusan itu menguatkan atau membatalkan.

Dalam regulasi sendiri, tidak ada regulasi PSU setelah tahapan pemungutan suara, pleno rekap atau sudah dilakukan pleno penetapan.

“PSU dapat dilakukan jika ada perintah dari MK (Mahkamah Konstitusi).Jadi tidak akan ada PSU. Pertama sudah dilaksanakan pemungutan dan penghitungan serta rekapitulasi,” ungkap Mantan Anggota KPU Lampung, Handy Mulyaningsih, Sabtu (9/1).

Dijelaskan, problemnya ada paslon didiskualifikasi tetapi bukan karena pemilih melakukan kecurangan misalnya memilih lebih dari satu kali yang mecoreng asas keadilan, yang secara regulasi harus dilakukan PSU di TPS.

“Diskualifikasi terhadap paslon itu karena TSM. Jadi problem ada pada paslon yang dinilai Bawaslu melakukan upaya pemenangan tidak fair dan memenuhi unsur TSM. Jadi proses pemilihan yang sudah selesai tidak dapat dibatalkan. KPU tinggal menentukan perolehan terbanyak kedua sebagai paslon terpilih,” tuturnya.

Sementara, Akademisi Universitas Lampung, Budiono menyampaikan, PSU bisa saja terjadi bila putusan MA menguatkan putusan KPU.

“Kalau dia menguatkan artinya tinggal dua calon, prosesnya dapat saja menjadi PSU karena ada dua calon yang dirugikan,” ungkap dia.

Begitu juga sebaliknya, jika putusan MA membatalkan putusan KPU, maka status Paslon Eva-Deddy dikembalikan.

Sebagai catatan redaksi, Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 telah mengatur ketentuan untuk PSU. Dalam Pasal 112, pemungutan suara di TPS dapat diulang jika terjadi gangguan keamanan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

Pasal 112 ayat 2 menyebutkan pemungutan suara dapat diulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat satu atau lebih keadaan sebagai berikut.

Pertama, pembukaan kotak suara dan atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Kedua, petugas KPPS meminta pemilih memberi tanda khusus, menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan.

Ketiga, petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan pemilih, sehingga surat tersebut menjadi tidak sah.

Keempat, lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau berbeda.

Kelima, lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS.(win)

Bagikan berita ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *