118 views

PAW Aleg PDIP Akhirnya Diproses KPUD Lambar

HARIANFOKUS.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lampung Barat akhirnya memproses pergantian antar waktu (PAW) anggota legislatif (aleg) asal PDIP, Bambang Supriyadi.

Proses ini menindaklanjuti surat ketua DPRD Kab. Lampung Barat No 170/02/DPRD-LB/2021 yang diterima di kantor KPU Lampung Barat pada tanggal 6 Januari 2021.

“Maka pada hari Senin 11 Januari 2021 pukul 13.00 WIB KPU Kabupaten Lampung Barat telah melaksanakan rapat pleno penetapan nama Calon PAW Anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat hasil Pemilu 2019 lalu,” kata Komisioner KPUD Lambar, Indah Dian Sari, Selasa (12/1).

Rapat pleno sendiri dihadiri oleh Ketua Aripsah, dan empat orang Anggota komisioner yakni Indah Dian Sari, Syarief Ediansah, Surya Pirnata, dan Ahmad Soleh.

Menurut Indah, dalam rapat pleno tersebut, KPUD Lambar sudah menuangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno tentang Nama PAW dan berkas-berkas pendukung lainnya.

“Kami sudah melakukan verifikasi pemenuhan persyaratan PAW dan kalrifikasi kepada partai yang bersangkutan dalam hal ini PDIP. Setelah itu, kami menyurati sekretariat DPRD Lambar berdasarkan hasil berita cara pleno kami untuk diteruskan ke pimpinan DPRD,” jelas perempuan berhijab ini.

Bambang Supriyadi dilakukan PAW oleh PDIP karena dinilai telah melakukan tindakan indisipliner sebagai anggota legislatif dan kepartaian.

Bambang Supriyadi digantikan oleh Suharlan berdasarkan perolehan suara terbanyak kedua.(win)

Bagikan berita ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *